Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, kondisi kesehatan Lukas terganggu setelah sidang pembacaan tuntutan. Hal ini dikarenakan Lukas tak mampu meluapkan emosinya saat itu akibat tuntutan yang dibacakan tak sesuai.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Bupati Mamberamo Raya, John Tabo menyampaikan, temuan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemerintahan yang lalu. Namun, di masa kepemimpinannya, temuan tersebut baru mulai ditindaklanjuti.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pemerintah adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Ridwan.
Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan Lukas Enembe bersikap sopan dan tertib selama proses persidangan. Sebab, Lukas Enembe sebelumnya sempat melempar mikrofon di dalam persidangan.
Saat ditanya Jaksa apakah ada kesepakatan pemberian fee 10 persen dari Pitun ke Lukas Enembe bila memenangkan proyek tertentu ? Lukas mengatakan, tidak ada. "Tidak ada fee, fee itu tidak ada. Tidak ada fee 10 persen, saya jawab tidak ada," tegas Lukas.
Menurut Hernold sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, pemberian opini WTP oleh BPK menjadi indikator pengelolaan keuangan yang baik. "WTP menjadi jaminan bahwa daerah itu bebas korupsi," tegas Hernold menjawab pertanyaan hakim di muka persidangan.
Ketiga saksi ini dihadirkan pihak Lukas untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan kewenangan yang berhubungan dengan kewajiban jabatan gubernur dalam pengelolaan keuangan saat Lukas Enembe menjabat Gubernur Papua periode 2013-2023.
‘’Rencana Selasa minggu depan, kedua tersangka korupsi dana hibah dari Mappi tersebut akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,’’ kata Donny Stiven Umbora. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah surat dakwaan telah dirampungkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura.
Surat tersebut berisi permohonan agar Lukas Enembe dapat dikunjungi oleh dokter pribadinya dari rumah sakit Singapura tersebut, ditandatangani oleh Prof. OC Kaligis, Cyprus A Tatali dan Petrus Bala Pattyona tersebut, diterima resmi di Bagian Tata Usaha dan Keuangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (22/8).