"KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp 81.628.693.000, uang senilai USD 5.100, dan uang senilai SGD 26.300," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (26/6) kemarin.
”KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GOY. Untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung mulai tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Saya juga menderita penyakit hepatetis B, darah tinggi, jantung dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tingga l8%.” Ujarnya.
“Kedua kaki Lukas bengkak, akibatnya tak menggunakan alas kaki saat memasuki ruang persidangan,” kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (19/6).
Ini dianggap bertentangan dengan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 18 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 89 Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.
”Tim Tindak pidana khusus (Timpidsus) telah melaksanakan penyelidikan dan hasil penyelidikan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pembangunan Dermaga Teba tersebut,” beber Lukas Alexander Sinuraya kepada wartawan di kantornya di Jayapura, Senin (19/6).
‘’Kedua tersangka kita tidak tahan karena sakit. Polda Papua juga selama ini tidak,’’ tandas Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi media ini, Sabtu (17/6).
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ade Sapari, SIK, MH. Saat penyerahan tersebut, tersangka TT didampingi Penasehat Hukumnya Jean Jamner Gultom, SH, MH. Sedangkan tersangka LS didampingi Penasihat Hukumnya Kaytanus Mogohay, SH.
Majelis hakim mengatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.