Penyidik KPK memperkirakan nilai aset tanah dan bangunan tersebut sekitar Rp 40 Miliar. Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Lukas Enembe.
"KPK berada di lokasi mulai dari pukul 15:00 WIT hingga pukul 17:00 WIT. Mereka lakukan pemasangan stiker di dua tempat, dinding bangunan hotel dan pos penjagaan. Usai melakukan pemasangan dan mengecek lokasi, mereka langsung pulang," terang Anius.
Terkait dengan hal itu, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengaku pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari penyidik KPK Rabu (12/4) siang terkait dugaan TPPU tersebut.
Kejaksaan Jayapura menentapkan YROG sebagai tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan keberatannya atas penundaan tersebut. Dia mengatakan penundaan selama tiga pekan terlalu lama. "Kami meminta waktu tiga hari, sebab masa panggilan yang patut tiga hari," kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (10/4).
Penyampaian Petrus ini dikuatkan dengan saat dirinya bersama OC Kaligis, Cyprus A Tatali, Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho mengunjungi kliennya di rutan KPK, Selasa (21/3) dan menerima Surat Pernyataan penolakan minum Obat yang dibuat dan ditandatangani oleh Lukas Enembe sendiri.
“Hingga hari ini tidak ada kemajuan pemeriksaan penyidikan terhadap Lukas Enembe, sementara berkas Tono Laka sudah P21 sejak (3/3),” kata Ketua Tim Litigasi THAGP, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (14/3).
“Tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan dimulai 14 Maret 2023 sampai 12 April 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara Jumat (10/3).
Melalui kuasa hukum yang dibacakan oleh Juhari, dan anggota lainnya, menyatakan dasar adanya gugatan praperadilan oleh Plt Mimika dan Silvia Herawaty (Pemohon) terhadap Kejaksan Tinggi Papua, (Termohon) lantaran Kejati menetapkan tersangka terhadap, Plt Mimika dan Silvia, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi, tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, kedua terpidana, yakni Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang akan menjalani hukuman dua tahun dan enam bulan pidana penjara. Keduanya dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.