Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

THAGP Sambut Baik Putusan Lukas Enembe Dirawat

JAKARTA– Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi serta memerintahkan sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (26/6) kemarin.

Majelis hakim juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memenuhi syarat formil dan materiil dan memerintahkan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe,” tambah hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan Lukas Enembe tidak beralasan hukum sehingga nota keberatan tidak dapat diterima.

“Susunan dan bentuk surat dakwaan tidak ditentukan, kewenangan penuntut umum. Penilaian terdakwa terkait kualitas para saksi, padahal majelis hakim belum pernah memeriksa para saksi sehingga tidak dapat diterima,” ungkap hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan (penangguhan masa penahanan untuk menjalani pengobatan) selama 2 minggu dengan alasan kesehatan.

“Menetapkan, satu mengabulkan permohonan dari terdakwa dan tim penasehat hukum, kedua memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,” ucap hakim.

Baca Juga :  Seluruh Personil yang Piket Diperiksa

Hal tersebut diputuskan hakim karena tim penasehat hukum Lukas Enembe membawa hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Subroto.

“Demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan,” tambah hakim.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka juga telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp 200 miliar.

Sementara itu tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menyambut baik sikap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengeluarkan penetapan pembantaran terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6) kemarin.

Baca Juga :  Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksespsi Viktor Yeimo

Dalam penetapan tersebut, Lukas dibantarkan ke rumah sakit RSPAD sejak Senin (26/6)  hingga 9 Juli 2023 mendatang.

Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona menyatakan, dengan keluarnya penetapan tersebut, membuat Lukas dapat menjalani rawat inap di RSPAD dan keluar dari Rutan KPK.

“Harapan kami, klien kami mendapatkan pelayanan pengobatan yang maksimal dari rumah sakit, dan tidak hanya menjalani rawat jalan saja,” ucap Petrus sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (26/6) malam.

Lanjut Petrus, dengan keluarnya penetapan tersebut, pihaknya langsung membagi tugas tim, yaitu yang bergerak menunggu Lukas di RSPAD dan mengurus administrasi di pengadilan dan KPK.

“Saya mendapat kabar dari tim lawyer yang ke RSPAD, yaitu Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho, jika mereka sudah berkoordinasi dengan dokter-dokter yang biasa merawat Bapak Lukas,” terangnya.

Sementara itu, pihak keluarga Lukas juga sudah bersedia untuk membiayai sendiri perawatan di RSPAD dengan dirawat langsung oleh Dr Terawan.

“Dengan keluarnya penetapan tersebut, kami menyambut baik keputusan hakim yang lebih mengedepankan kemanusiaan dibandingkan keadilan,” tegasnya. (antara/jawapos.com/fia/wen)

THAGP Sambut Baik Putusan Lukas Enembe Dirawat

JAKARTA– Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi serta memerintahkan sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (26/6) kemarin.

Majelis hakim juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memenuhi syarat formil dan materiil dan memerintahkan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe,” tambah hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan Lukas Enembe tidak beralasan hukum sehingga nota keberatan tidak dapat diterima.

“Susunan dan bentuk surat dakwaan tidak ditentukan, kewenangan penuntut umum. Penilaian terdakwa terkait kualitas para saksi, padahal majelis hakim belum pernah memeriksa para saksi sehingga tidak dapat diterima,” ungkap hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan (penangguhan masa penahanan untuk menjalani pengobatan) selama 2 minggu dengan alasan kesehatan.

“Menetapkan, satu mengabulkan permohonan dari terdakwa dan tim penasehat hukum, kedua memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,” ucap hakim.

Baca Juga :  Penyiksaan yang Dilakukan TNI Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Hal tersebut diputuskan hakim karena tim penasehat hukum Lukas Enembe membawa hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Subroto.

“Demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan,” tambah hakim.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka juga telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp 200 miliar.

Sementara itu tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menyambut baik sikap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengeluarkan penetapan pembantaran terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6) kemarin.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Digelar, Pastikan Puncak Jaya Aman

Dalam penetapan tersebut, Lukas dibantarkan ke rumah sakit RSPAD sejak Senin (26/6)  hingga 9 Juli 2023 mendatang.

Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona menyatakan, dengan keluarnya penetapan tersebut, membuat Lukas dapat menjalani rawat inap di RSPAD dan keluar dari Rutan KPK.

“Harapan kami, klien kami mendapatkan pelayanan pengobatan yang maksimal dari rumah sakit, dan tidak hanya menjalani rawat jalan saja,” ucap Petrus sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (26/6) malam.

Lanjut Petrus, dengan keluarnya penetapan tersebut, pihaknya langsung membagi tugas tim, yaitu yang bergerak menunggu Lukas di RSPAD dan mengurus administrasi di pengadilan dan KPK.

“Saya mendapat kabar dari tim lawyer yang ke RSPAD, yaitu Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho, jika mereka sudah berkoordinasi dengan dokter-dokter yang biasa merawat Bapak Lukas,” terangnya.

Sementara itu, pihak keluarga Lukas juga sudah bersedia untuk membiayai sendiri perawatan di RSPAD dengan dirawat langsung oleh Dr Terawan.

“Dengan keluarnya penetapan tersebut, kami menyambut baik keputusan hakim yang lebih mengedepankan kemanusiaan dibandingkan keadilan,” tegasnya. (antara/jawapos.com/fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya