Petrus menjelaskan, kondisi kliennya belum membaik meski sudah mendapatkan penanganan medis selama 16 hari di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dimana Lukas sendiri saat ini sudah kembali ke Rutan KPK setelah masa pembantarannya hingga 31 Juli lalu.
"Kami sudah menerima laporan hasil investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi," ucap Kajati dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Kantor Kejati Papua, Senin (31/7).
Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona menerangkan, tim jaksa KPK yang menjemput kliennya di RS. Dalam penjemputan tersebut, keluarga Lukas mulai dari istri, kakak kandung dan kerabat menangisi LE yang akan dibawa ke rutan KPK.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Radot Parulian, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani sejak 2021 tersebut mengungkapkan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan ahli.
Satu per satu, jajaran pembantu Presiden Joko Widodo di Kabinet Indonesia Maju berurusan dengan kasus korupsi. Setelah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin giliran Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kondisinya (Lukas-red) bisa dikatakan memburuk, bahkan masih dilakukan pemasangan Infus Calsium,” terang Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (24/7).
Menurutnya, Non Aktif Gubernur Papua, Lukas Enembe selalu koperatif dalam menjalani persidangan. Namun, demi kesehatan dan keselamatan harap diperhatikan. Karena jalannya persidangan secara baik tentu kesehatan baik jasmani maupun rohaninya harus sehat. Lalu dilajukan persidangan.
Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Teba di Mamberamo Raya tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,122 M dan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,9 M.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya,S.H., M.H menyampaikan, pihaknya berhasil mengembalikan uang sebesar Rp 2,2 M lebih ke kas negara. Dimana uang tersebut bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Uang tersebut sudah dikembalikan ke kas negara pada 13 Juni 2023 lalu," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono usai upacara puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7) kemarin.