Dari Lokakarya Pencegahan Korupsi Dalam Penyusunan Tata Ruang Pasca Pembentukan DOB
Pasca pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua, maka secara rencana tata ruang wilayah dipastikan berubah. Oleh karena itu, untuk menyamakan persepsi terkait penyusunan tata ruang ini ini digelar Lokakarya, yang melibatkan sejumlah pejabat di tiga DOB dan Satgas Korsup Pencegahan KPK. Lantas apa saja yang terungkap?
Laporan: Elfira_Jayapura
Penetapan tata ruang wilayah memang berimbas dalam berbagai kepentingan. Karena itu, dalam proses penyusunan tata ruang harus dipastikan ada pihak-pihak yang berupaya agar kepentingannya bisa diakomodir dalam penetapan tata ruang wilayah, terutama pihak pemodal atau pengusaha. Oleh karena itu, potensi terjadinya kolusi dan korupsi bisa saja terjadi dalam proses penyusunan ini.
Oleh karena itu, Kasatgas Korsup Pencegahan KPK, Dian Patria ingatkan pihak terkait, jangan sampai ada modus operandi tertentu di balik kebijakan kebijakan yang dibuat. Dalam hal ini terkait dengan Tata Ruang Daerah pasca pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Jangan sampai ada modus operandi tertentu di balik kebijakan-kebijakan, sehingga itu kita harus jaga, apalagi hutan Papua merupakan benteng terakhir,” ucap Patria kepada Cenderawasih, usai kegiatan Lokakarya pencegahan korupsi dalam penyusunan tata ruang daerah pasca pembentukan DOB di tanah Papua, Kamis (16/11).