Sebagaimana kata Ulmi, sesuai rapat per tanggal 9 Mei tahun 2023. Diputuskan untuk mengikuti Perda Papua nomor 23 tahun 2013. Dimana ada pasal pasal yang khsusus untuk DOB mengacu untuk penyusunan RTRW, sehingga rapat dengan KPK kali ini untuk melihat progres pengembangan penyusunan tersebut.
“Pada prinsipnya kami Papua Selatan mengikuti keputusan bersama, dimana progres kita sudah berjalan sampai pada konsultasi publik kedua. Bahkan, tahapan RTRW kita sudah masuk pada laporan awal,” terangnya.
Khusus untuk Papua Selatan kata Ulmi, sejauh ini tidak ada kendala menyangkut pembangunan. Mengingat dulunya adalah kawasan ekonomi, bahkan sudah ada amdalnya dan sudah ada studinya. “Dalam tata ruang yang kami susun sudah ada data data amdal yang bisa diakomodir,” ucapnya.
Sekedar diketahui, kegiatan lokakarya pencegahan korupsi dalam penyusunan tata ruang daerah pasca pembentukan DOB di tanah Papua bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia).
Dimana dalam peringatan Harkordia untuk wilayah timur Papua sebagai tuan rumah, rangkaian kegiatannya dilakukan sosialisasi, tatap muka dengan wartawan, Road to Harkordia di Istora Papua Bangkit dengan melibatkan puluhan UMKM milik BUMD/BUMN dan lainnya. (*/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos