Lantaran mereka menilai peristiwa ini setidaknya disidangkan melalui peradilan koneksitas dan dilakukan di Timika, karena terdapat penyertaan dalam kualifikasi turut serta atau secara bersama-sama yang melibatkan pelaku berasal dari warga sipil dan berstatus sebagai anggota TNI.
 Kepala Komnas HAM Papua Fritas Ramandey menyampaikan, pihaknya mendapatkan dua laporan dari warga yakni soal kasus penembakan sipil dan pembakaran buntut dari kejadian penembakan tersebut.
Tim Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua meminta kepada Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera menindaklanjuti pengaduan dari pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa penembakan terhadap 9 orang di Kepi, Mappi pada 14 Desember 2022 lalu, dimana peristiwa tersebut diduga ada unsur pelanggaran HAM.
Dikunjungi Tim Kedutaan Australia, Komnas HAM Perwakilan Papua berharap adanya dukungan Internasional melalui Pemerintah Australia dalam rangka menghentikan kekerasan di Papua. Juga tindak lanjut penyelesaian kasus kasus HAM sebagaimana pengakuan pemerintah Indonesia.
Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM) kemarin (11/1) melaporkan penyelidikannya. 12 kejadian di masa lalu akhirnya diakui sebagai pelanggaran HAM berat. Negara pun berjanji akan memulihkan hak korban.
Jaringan Damai Papua (JDP) menaruh harapan pada sosok Panglima TNI yang baru agar mewujudkan harapan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik di tanah Papua melalui jalan damai.
Kepala Komnas HAM Frits Ramandey mengatakan, pendekatan humanis tidak boleh menjadi agenda sendiri oleh TNI, harus berbarengan dengan stakeholder lainnya dalam hal ini Kepolisian, Pemerintah Daerah, dewan adat dan pihak lainnya.
 Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyampaikan, Hari HAM Sedunia menjadi momentum refleksi bagi Komnas HAM RI untuk terus menjadi penyeimbang pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara. Dimana 74 tahun adalah usia yang tidak lagi muda bagi suatu peradaban.
Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan C Warinussy menilai penjatuhan vonis bebas kepada terdakwa tunggal dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai tahun 2014 bentuk konkrit dari tidak adanya penghargaan negara bagi nilai dan prinsip hak asasi manusia yang dianut dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
 "Mengadili, menyatakan terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Hakim Ketua Sutisna Sawati dalam persidangan tersebut.Â