”Anwar telah kehilangan legitimasi etis sebagai hakim. Meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggagalkan jabatan Anwar sebagai ketua hakim dan tidak boleh terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu atau pilpres, sesungguhnya dia telah kehilangan legitimasi etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apapun,” ucap Usman, Kamis (9/11).
Menelisik harta kekayaan Suhartoyo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (9/11), Suhartoyo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 14.748.971.796 atau Rp 14,74 miliar. LHKPN ini terakhir disampaikan Suhartoyo pada 14 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.
"Di luar ekspetasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama enam bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu, itu bagus, berani," kata Mahfud di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (8/11).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya menyatakan, permintaan keterangan terhadap Ketua MK Anwar Usman dilakukan sebanyak dua kali pemeriksaan. Sebab, banyak tuduhan yang dialamatkan kepada Anwar Usman.
Dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor, kuasa hukum dari 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda mengatakan, Ketua MK Anwar Usman melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum memutus gugatan batas usia capres-cawapres.
Setelah diperiksa bersama, akan ada pemeriksaan lanjutan satu per satu. "Biar mereka bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami," ujar Jimly di gedung MK kemarin (30/10) petang.
Adapun pemeriksaan 9 hakim tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Yakni, Tentang Pemilu oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digelar secara terbuka.
"Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Selasa, Pukul 14.00 WIB. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (24/10).