Sunday, October 13, 2024
31.7 C
Jayapura

Cuti Bersama Hakim Belum Ada Instruksi IKAHI 

JAYAPURA-Selama 12 tahun Hakim di Seluruh Indonesia, tidak pernah ada kenaikan tunjangan. Atas persoalan tersebut para hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memprotes ke Mahkamah Agung. Dengan melakukan aksi cuti bersama yang rencananya  akan berlangsung pada 7-11 Oktober 2024 mendatang.

   Terkait hal ini, hakim-hakim di  Pengadilan Jayapura mengaku masih menunggu surat perintah dari IKAHI. Jika IKAHI mengeluarkan surat instruksi aksi, maka hakim PN Jayapura akan aksi cuti bersama.

   “Tapi sejauh ini belum ada perintah dari pengurus, sehingga kami masih kerja seperti biasa,” ujar Ketua PN Jayapura, Derman P. Nababan, Senin (30/9) kemarin.

   Nababan mengatakan masalah tunjangan memang benar terjadi, dimana 12 tahun belakangan ini tunjangan profesi hakim tidak pernah diperhatikan. Sementara satu sisi ASN yang lain sudah naik.

Baca Juga :  Tahun ini Pemkab Jayapura Tata Lokasi Pasar Lama Sentani

   “Tunjangan kami masih seperti 12 tahun yang lalu, inilah dasar rekan rekan hakim rencana aksi cuti bersama,” ujarnya.

   Diapun mengatakan fasilitas dan tunjangan hakim telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, sayangnya sampai saat ini tidak pernah direalisasikan. Dengan ini tentunya tidak selaras dengan tuntutan kerja hakim itu sendiri. Dampak besarnya, kesejahteraan hakim, karena waktu kerja tidak sebanding dengan upah yang mereka terima setiap bulannya.

   Meski demikian, isu ini tidak terpengaruh dengan kinerja hakim, khususnya di PN Jayapura. Sebab bagi mereka pelayanan kepada masyarakat menjadi penting. “Masyarakat tidak perlu tau masalah kita, karena mereka datang di PN untuk mencari keadilan,” tuturnya.

Baca Juga :  KKB Berulah Lagi, Enam Alat Berat Dibakar

JAYAPURA-Selama 12 tahun Hakim di Seluruh Indonesia, tidak pernah ada kenaikan tunjangan. Atas persoalan tersebut para hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memprotes ke Mahkamah Agung. Dengan melakukan aksi cuti bersama yang rencananya  akan berlangsung pada 7-11 Oktober 2024 mendatang.

   Terkait hal ini, hakim-hakim di  Pengadilan Jayapura mengaku masih menunggu surat perintah dari IKAHI. Jika IKAHI mengeluarkan surat instruksi aksi, maka hakim PN Jayapura akan aksi cuti bersama.

   “Tapi sejauh ini belum ada perintah dari pengurus, sehingga kami masih kerja seperti biasa,” ujar Ketua PN Jayapura, Derman P. Nababan, Senin (30/9) kemarin.

   Nababan mengatakan masalah tunjangan memang benar terjadi, dimana 12 tahun belakangan ini tunjangan profesi hakim tidak pernah diperhatikan. Sementara satu sisi ASN yang lain sudah naik.

Baca Juga :  ASO Migrasi Penyiaran dari Analog ke Digital Akhirnya Terlaksana

   “Tunjangan kami masih seperti 12 tahun yang lalu, inilah dasar rekan rekan hakim rencana aksi cuti bersama,” ujarnya.

   Diapun mengatakan fasilitas dan tunjangan hakim telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, sayangnya sampai saat ini tidak pernah direalisasikan. Dengan ini tentunya tidak selaras dengan tuntutan kerja hakim itu sendiri. Dampak besarnya, kesejahteraan hakim, karena waktu kerja tidak sebanding dengan upah yang mereka terima setiap bulannya.

   Meski demikian, isu ini tidak terpengaruh dengan kinerja hakim, khususnya di PN Jayapura. Sebab bagi mereka pelayanan kepada masyarakat menjadi penting. “Masyarakat tidak perlu tau masalah kita, karena mereka datang di PN untuk mencari keadilan,” tuturnya.

Baca Juga :  Spesialis Curanmor Diciduk Bersama 11 Unit Motor

Berita Terbaru

Artikel Lainnya