Ditanya lebih lanjut soal penertiban APK yang baru dilakukan tersebut setelah sekian lamannya, Agustnus Mahuze menjelaskan penertiban ini baru dilakukan setelah seluruh tahapan sudah dilakukan oleh Bawaslu mulai dengan menyampaikan teguran secara lisan kemudian teguran secara tertulis untuk Parpol atau caleg yang bersangkutan memindahkan APK ke titik yang disepakati dan tentukan namun tidak dilakukan.
“Rapat Koordinasi yang di gelar dengan menghadirkan Koordinator Divisi SDMO dan PPPS Bawaslu Provinsi Papua membahas seputar pentunjuk teknis perekrutan Pengawas TPS yang bapak / ibu Panwaslu distrik sudah lakukan,”ujarnya
Bawaslu Kabupaten Jayapura mengimbau KPU Kabupaten Jayapura memastikan tahapan Pemilu Tahun 2024 di Distrik Namblong tetap berjalan sesuai jadwal dan memastikan hak pilih dari 1022 pemilih yang tersebar di 4 TPS di Kampung Karya Bumi tidak hilang dan/atau tidak dapat digunakan, karena keadaan yang terjadi.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi ( SDMO) Bawaslu Kabupaten Supiori Desy Rumaseuw, Amd. Sos mengatakan, Rapat Koordinas ( Rakor ) Persiapan Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di gelar untuk memberikan bekal pengetahuan teknis kepada ketua, sekertaris dan anggota Panwaslu distrik Se-Kabupaten Supiori.
Dari pantauan media ini di Bawaslu Kabupaten Merauke, sejumlah saksi telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Merauke. Termasuk Sekretaris Kampung Telaga Sari berinisial SU telah dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu pada Kamis 28 Desember 2023 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo mengatakan pelaksanaan deklarasi kampanye damai sebenarnya dilakukan beberapa waktu lalu. Namun karena ada kekurangan teknis sehingga baru bisa dilaksanakan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agus Mahuze hendak dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut belum mau memberikan keterangan dengan alasan masih dalam proses.
Sekretaris Partai Golkar Provinsi Papua Selatan Prayogo menilai bahwa itu adalah hak dari yang bersangkutan (Hendrik Mahuze) jika dirinya mengaku telah mengundurkan diri dari Partai Golkar. Namun partai Golkar punya penilaian sendiri.
Oleh sebab itu, Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir meminta kepada para peserta pemilu baik itu calon anggota legislatif, partai politik maupun tim sukses calon presiden dan wakil presiden agar tidak menjadikan momen Natal ini sebagai mimbar politik.
Dalam sidang pembacaan putusan itu kata dia Bawaslu Provinsi Papua menyatakan bahwa terlapor ( KPU Kabupaten Supiori ) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi syarat calon anggota DPRD Kabupaten Supiori