Monday, May 20, 2024
27.7 C
Jayapura

Sejumlah Parpol di 3 Kabupaten Tidak Laporkan LADK dan LPPDK

MERAUKE– Sejumlah partai politik di 3 Kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan tidak melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu  Provinsi Papua Selatan Marman, S.Sos, ditemui media ini mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan  sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tidak melaporkan LADK dan LPPDK ke KPU di 3 kabupaten yakni Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Mappi.

Seharusnya, sesuai dengan Pasal 338 ayat (3) UU Pemilu, Parpol yang tidak melaporkan dana awal kampanye ke KPU  dapat dilakukan pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang  bersangkutan.

Baca Juga :  Kemungkinan PSU Bertambah, Masih di Cek ke Lapangan

‘’Jadi ada dugaan kelalaian dari penyelenggara KPU disitu dimana Parpol-Parpol yang tidak melaporkan LADK ke KPU tapi tetap mengikutsertakan Parpol tersebut ikut Pemilu di 3 kabupaten tersebut pada 14 Februari 2024,’’ katanya.

Sedangkan Parpol yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, ungkap Marman, sanksi administrasi yang diberikan yakni tidak ditetapkannya calon anggota DPR Provinsi maupun kabupaten kota menjadi calon anggota DPR terpilih.

‘’Kami akan segera membuat surat ke Bawaslu di 3 kabupaten tersebut untuk mengingatkan terkait dengan caleg-caleg dari  Parpol-Parpol tersebut jangan sampai KPU menetapkan sebagai caleg terpilih dan dilantik. Karena aturannya sudah sangat jelas,’’ tandasnya.

Adapun Parpol yang tidak melaporkan LADK dan LPPDK tersebut ungkap Marman, untuk Kabupaten Boven Digoel  adalah Partai Umat, Partai PSI, dan Partai Gerindra Selanjutnya untuk Kabupaten Mappi lanjut Marman adalah Partai Umat, PSI, dan Partai Gerindra. Sedangkan di Kabupaten Asmat  tambah Marman, Parpol yang tidak melaporkan LADK dan LPPDK adalah Partai Umat, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, PKB, Partai Golkar dan Partai Umat. (ulo)    

Baca Juga :  Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Mimika Resmi Ditetapkan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Sejumlah partai politik di 3 Kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan tidak melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu  Provinsi Papua Selatan Marman, S.Sos, ditemui media ini mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan  sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tidak melaporkan LADK dan LPPDK ke KPU di 3 kabupaten yakni Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Mappi.

Seharusnya, sesuai dengan Pasal 338 ayat (3) UU Pemilu, Parpol yang tidak melaporkan dana awal kampanye ke KPU  dapat dilakukan pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang  bersangkutan.

Baca Juga :  Diskominfo Papua Dorong Kabupaten/Kota Maksimalkan SPBE

‘’Jadi ada dugaan kelalaian dari penyelenggara KPU disitu dimana Parpol-Parpol yang tidak melaporkan LADK ke KPU tapi tetap mengikutsertakan Parpol tersebut ikut Pemilu di 3 kabupaten tersebut pada 14 Februari 2024,’’ katanya.

Sedangkan Parpol yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, ungkap Marman, sanksi administrasi yang diberikan yakni tidak ditetapkannya calon anggota DPR Provinsi maupun kabupaten kota menjadi calon anggota DPR terpilih.

‘’Kami akan segera membuat surat ke Bawaslu di 3 kabupaten tersebut untuk mengingatkan terkait dengan caleg-caleg dari  Parpol-Parpol tersebut jangan sampai KPU menetapkan sebagai caleg terpilih dan dilantik. Karena aturannya sudah sangat jelas,’’ tandasnya.

Adapun Parpol yang tidak melaporkan LADK dan LPPDK tersebut ungkap Marman, untuk Kabupaten Boven Digoel  adalah Partai Umat, Partai PSI, dan Partai Gerindra Selanjutnya untuk Kabupaten Mappi lanjut Marman adalah Partai Umat, PSI, dan Partai Gerindra. Sedangkan di Kabupaten Asmat  tambah Marman, Parpol yang tidak melaporkan LADK dan LPPDK adalah Partai Umat, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, PKB, Partai Golkar dan Partai Umat. (ulo)    

Baca Juga :  Tugas Jadi Pengawas, Jangan Malah Terlibat Pidana Pemilu

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya