Monday, May 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Laporan Pelanggaran Pemilu dari Asmat Diregistrasi Bawaslu

MERAUKE- Setelah meregistrasi 2 laporan pelanggaran dari Kabupaten Mappi, giliran laporan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan dari Kabupaten Asmat diregistrasi oleh Badan pengawas Pemillu (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan.

  Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, S.Sos ditemui media ini di kantornya, jalan Angkasa Merauke mengatakan bahwa untuk laporan pelanggaran Pemilu dari Asmat tersebut telah diregitrasi. ‘’Kami sudah registrasi laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Asmat itu,’’ jelasnya.

Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, jelas Marman dilaporkan oleh seorang Caleg dari Partai PDI-Perjuangan dari DPR Kabupaten Asmat Dapil I  bernama Bren Yensenem. ‘’Pelapor melaporkan soal perolehan suara PAN,’’ katanya.

  Meski telah diregistrasim namun saat ini penyidik  Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Selatan masih fokus melakukan penyidikan terhadap 2 laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Mappi.

Baca Juga :  Bentuk Tim Untuk Menangkan Prabowo-Gibran di Papua 

Marman menyebutkan, bahwa untuk 2 laporan pelanggaran Pemilu dari Kabupaten Mappi tersebut, penyidik Kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke Mappi melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Selain itu, ungkap Marman, penyidik juga sudah meminta pendapat ahli hukum pidana di Jakarta untuk menguatan proses penyidikan yang dilakukan tersebut.

‘’Besok (hari ini,red) akan dilakukan pembahasna kedua untuk menentukan apakah kedua laporan pelanggaran Pemilu dari Mappi itu lanjut ke penuntutan atau tidak,’’ pungkasnya.

  Sekadar diketahui, kedua laporan dari Mappi yang diregitrasi adalah laporan 005 yang dilaporkan oleh Ambrosius Wongan terkait dengan pengalihan sejumlah suara PAN. Kemudian laporan 006  yang dilaporkan  Ernawati, Caleg  Partai Golkar Provinsi  Papua Selatan terkait pengalihan suara  dalam Partai Golkar. (ulo)

Baca Juga :  KPU Goes To Campus, Mahasiswa Unmus Diminta Tidak Golput     

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE- Setelah meregistrasi 2 laporan pelanggaran dari Kabupaten Mappi, giliran laporan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan dari Kabupaten Asmat diregistrasi oleh Badan pengawas Pemillu (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan.

  Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, S.Sos ditemui media ini di kantornya, jalan Angkasa Merauke mengatakan bahwa untuk laporan pelanggaran Pemilu dari Asmat tersebut telah diregitrasi. ‘’Kami sudah registrasi laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Asmat itu,’’ jelasnya.

Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, jelas Marman dilaporkan oleh seorang Caleg dari Partai PDI-Perjuangan dari DPR Kabupaten Asmat Dapil I  bernama Bren Yensenem. ‘’Pelapor melaporkan soal perolehan suara PAN,’’ katanya.

  Meski telah diregistrasim namun saat ini penyidik  Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Selatan masih fokus melakukan penyidikan terhadap 2 laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Mappi.

Baca Juga :  Rekapitulasi KPU 38 Provinsi Selesai, Prabowo-Gibran Menang di 36 Provinsi

Marman menyebutkan, bahwa untuk 2 laporan pelanggaran Pemilu dari Kabupaten Mappi tersebut, penyidik Kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke Mappi melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Selain itu, ungkap Marman, penyidik juga sudah meminta pendapat ahli hukum pidana di Jakarta untuk menguatan proses penyidikan yang dilakukan tersebut.

‘’Besok (hari ini,red) akan dilakukan pembahasna kedua untuk menentukan apakah kedua laporan pelanggaran Pemilu dari Mappi itu lanjut ke penuntutan atau tidak,’’ pungkasnya.

  Sekadar diketahui, kedua laporan dari Mappi yang diregitrasi adalah laporan 005 yang dilaporkan oleh Ambrosius Wongan terkait dengan pengalihan sejumlah suara PAN. Kemudian laporan 006  yang dilaporkan  Ernawati, Caleg  Partai Golkar Provinsi  Papua Selatan terkait pengalihan suara  dalam Partai Golkar. (ulo)

Baca Juga :  Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih, Tunggu Ada Tidaknya Gugatan di MK 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya