Mereka meminta dilakukan pencabutan SK Nomor 82 tahun 2021 yang dikeluarkan Dinas PMPTSP lantaran dianggap merugikan dan menyalahi. Putusan PTUN Jakarta telah menolak gugatan yang diajukan PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama atas surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menjadi dasar untuk meminta SK ini dicabut.
“Kami organisasi masyarakat adat Indonesia, Thailand, Philippines dan Nepal di fasilitasi oleh CI untuk berkonsultasi dan berdialog berbagi pengalaman dari negara masing tentang kendala serta tantangan mengakses pendanaan untuk mendukung masyarakat adat dalam menjaga, mengelola dan melestarikan hutan yang merupakan sumber kehidupannya,” ungkap Weyasu kepada Cenderawasih Pos via telepon selulernya, Rabu (16/9).
Wakil Ketua DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo, S.Pd mengatakan, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat sama dengan Perda tentang Kampung Adat, karena belum ada nomor registrasinya dari pemerintah daerah Biak Numfor untuk diundangkan.
Nurushafa Assauqiyah mengungkapkan rasa antusiasmenya bertemu langsung dengan Menteri Sandiaga Uno. Sebab selama ini bagi para finalis kebanyakan mereka hanya melihat dari televisi ataupun media massa lainnya. Momen ini adalah peluang emas untuk berinteraksi dan berdialog dengan tokoh sentral di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Mereka tiba di depan Kantor Sementara Gubernur Papua Selatan sekitar pukul 12.00 WIT, dan langsung menggelar aksi demo damai. Satu persatu memberikan orasi terkait pemilihan dan penetapan anggota MRPS tersebut.
Sebab menurut Gempar Papua, langkah pemerintah memperluas pembangunan di Papua bagian dari eksploitasi, untuk mengggeruk hasil alam Papua. "Kami minta kepada antek antek Indonesia stop berdalil membangun Papua, karena itu hanya untuk menanam investasi kolonialisme Indonesia," kata Fara, peserta Aksi saat berorasi.
"Pemerintah Kota Jayapura dari tahun ke tahun, terutama di dua tahun terakhir, kita juga memberikan perhatian khusus kepada masyarakat adat Port Numbay dengan program penguatan kelembagaan masyarakat adat melalui lembaga keondoafian yang ada," kata Dr. Frans Pekey, Rabu (9/8).
“Kalau ada dana dari Pemkab langsung diberikan kepada masyarakat adat, sehingga mereka bisa bangun obyek wisata yang mereka miliki dan mereka sendiri promosikan keluar,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa,(1/8).
Ketua Forum Intelektual Muda Tabi-Saireri, Yulianus Dwaa menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, masing masing perwakilan menyampaikan unek unek mereka dihadapan Plh Gubernur dan Plh Sekda Derek Hegemur termasuk Ketua Pansel.
Komponen masyarakat adat Saireri dengan tegas menolak usulan Plh Gubernur Papua terkait rekrutmen bakal calon anggota MRP. Karena tidak sesuai sengan Perdasi No 5 tahun 2023 Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 tentang keanggotaan dan persyarakat, bagian satu keanggotaan.