Ia menjelaskan bahwa delapan warga PNG ini ditangkap dengan tiga kasus berbeda. Kelompok pertama yakni SD, TS, EN dan SK diamankan tim Satrol Lantamal X pada 27 Maret 2024 karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 2,8 gram plus BBM sebanyak 5 jerigen.
 Dari rekam jejak yang dirilis TNI lewat Kogabwilhan diketahui bahwa pada  30 Maret 2020, Abubakar terlibat dalam penembakan di Gedung OB-1 Alun-alun Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.
Terungkapnya penyeludupan yang dilakukan kedua WN PNG itu terungkap setelah adanya informasi terkait masuknya narkotika jenis ganja di sekitar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, ketika dikonfirmasi mengatakan, tim opsnal Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada tiga orang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan Mobil Xenia Hitam dari Hamadi ke Distrik Abepura.
Wadansatgas Pamwiltasrat Yonif 132/BS Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa mengatakan pelaku berinisial BM (28) asal Vanimo PNG. Pelaku membawa dua butir munisi aktif yaitu berupa 1 (satu) butir munisi tajam Kaliber 7,62 mm dan 1 (satu) munisi tajam Kaliber 5,56 mm serta pisau lipat.