Dikatakan pemilukada merupakan ajang demokrasi, momentum ini menjadi langkah awal mencari sosok pemimpin di Papua untuk itu semua pihak diajak berpolitik sehat. Sehingga hasil pemilu menjadi kegembiraan bagi rakyat papua yang akan dilayani. Karena pemimpin dibentuk sebagai pelayan dan birokrasi bagian dari orkestrasi pelayanan bagi public.
Menurut Yakobus, kerawanan dalam tahapan Pilkada sering terjadi saat pemungutan suara. Misalnya gangguan keamanan adanya peristiwa peristiwa kriminalitas yang dilakukan oleh orang - orang yang tak dikenal.
Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK HAM) Papua, resmi mendeklarasikan dukungan kepada pasangan bakal calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano dan wakil Yeremias Bisai di Pilkada Papua.
Berdasarkan rekapitulasi hibah pemilihan kepala daerah per 22 Agustus tahun 2024, tiga daerah yang belum menyelesaikan NPHDnya yakni Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura dan Mamberamo Raya.
Dia menjelaskan, benar tidaknya syarat calon tersebut ditentukan oleh verifikator. Hasil verifikasi akan disampaikan oleh KPU antara 5-6 September 2024. Sedangkan perbaikan dari dokumen tersebut dilakukan oleh Paslon dari tanggal 6-8 September 2024.
Sekda kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya sangat bagus dan tepat karena menyangkut hak pilih dari seorang ASN yang juga boleh memberikan hak pilih atau memilih seorang calon kepala daerah.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon, mengatakan berkurangnya tempat pemilihan dari 3.105 menjadi 2.010 dikarenakan jenis pemilihan hanya dua. “Pemilihan kali ini tidak seperti sebelumnya yang banyak jenis pemilihnya, namun pada November itu kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur, lalu bupati dan wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” katanya di Jayapura, Selasa.
Tes kesehatan bagi bakal calon kepala daerah dilaksanakan untuk menilai status kesehatan kandidat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani, yang dapat mengganggu kemampuannya dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
Ia menyebut, apabila dari hasil pemeriksaan ada Bapaslon yang tidak memenuhi syarat dapat diganti sesuai prosedur yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8, pasal 126 ayat 1 yang mengatur tentang penggantian calon.
“Tiga komponen yang bisa menggugurkan seorang calon yaitu ketika calon itu berhalangan tetap, terkena kasus pidana dan gugur lantaran hasil pemeriksaan kesehatan,” kata Steve.