Dua pesawat yang dipesan Pemda Mimika melalui Dinas Perhubungan tersebut adalah untuk melayani masyarakat Mimika yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 dengan sumber anggaran dari APBD murni senilai Rp 79 miliar kemudian dianggarkan kembali pada APBD perubahan sebesar Rp 85 miliar lebih.
Yulius Beteuf, SH selaku kuasa hukum dari ketiga tersangka Warianti, Darmawati, dan Ita Tri Astuti, mendaftar permohonan pra peradilan tersebut di Pengadilan Negeri Jayapura. Alasan pemberi kuasa mengajukan permohonan praperadilan kepada ke 3 (tiga) termohon tersebut karena, penyidik maupun jaksa penuntut umum telah menerbitkan surat tersangka kepada ketiga kliennya, terkait surat perkara pangan kedaluwarsa.
Sidang putusan perdata ini dengan majelis hakim yang diketuai Ganang Haryudo Prakoso, SH, dengan hakim anggota I, I Made Bayu Gautama Suadi Putra,SH dan Hakim anggota II Indraswara Nugraha, SH, MH. Penggugat meminta bayaran sebesar Rp 1,181 miliar lebih kepada PT Elora Papua Abadi atas pekerjaan rumah yang belum dibayarkan oleh tergugat.
Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo, Jumat (19/8) menyebutkan, tiga saksi yang diperiksa diantaranya JWA selaku mantan Kepala Seksi Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Timika Tahun 2006-2013 yang bertugas memeriksa kelengkapan berkas dan memproses permohonan ketika sudah mendapatkan hasil dari bagian pengukuran.
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Hesman S Napitupulu, SH., SIK., MH., menyatakan, untuk kasus Diego pihaknya telah membuat satu laporan polisi terkait tindak pidana pembunuhan dan telah berproses. Pihaknya telah memberikan Layanan Informasi Perkembangan Perkara (SP2HP) kepada keluarga korban bahwa tersangkanya sudah ada dua orang dan sementara sudah dibuatkan surat panggilan.
Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Merauke Johanes Sahalatua, saat ditemui media di ruang kerjanya, Kamis (18/8) mengungkapkan, proses hukum terhadap 3 tersangka tersebut telah di-SP3 atau dihentikan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan terhadap korban Pratu Malik yang merupakan anggota Paskhas Bandara Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, pada 22 April 2022 lalu di Lapangan Futsal Belakang Kantor Bupati Boven Digoel.
Ini dilaporkan langsung oleh pemilik wisma tersebut, Steve Dumbon. Kata Steve, berbagai upaya sudah dilakukan untuk meminta pelunasan, namun hingga kemarin pihaknya masih belum mendapatkan kejelasan soal itu.
Yosi Pangandaran, S. H, Wakil Ketua LBH Papua Justice & Peace yang menjadi Kuasa Hukum dari para pekerja mengaku akan mengikuti arahan dari PN Jayapura. Karena memang apa yang disampaikan oleh pihak pengadilan sesuai dengan keadaan anggaran yang ada.
"Kami masih menunggu konfirmasi dari dokter yang menangani terdakwa. Karena kalau sidang dilanjutkan tapi terdakwa masih sakit kan tidak baik juga,” jelas Edy Soeprayitno kepada wartawan, Senin (25/7).