Sidang kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Polisi Bripda Jason Ohee dan Bripda Bonjosi Urbinas oleh terdakwa berinisial (L), (Y), (F), dan (D), pada Senin 28 Maret lalu di Jalan Raya Abepura-Sentani, pada 28 Maret 2022 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (23/6) kemarin. Sidang digelar dengan agenda pengajuan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Kobarrubun S.H menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Penanggulangan AIDS oleh terdakwa Yanuel Matuan alias Yan Matuan (YM), mantan ketua KPA Provinsi Papua, akhirnya diputus perkaran oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (22/4) kemarin
Hal ini, terkait dengan kelayakan tempat penahanan bagi terdakwa Vicktor Yeimo, sebagaiman yang dituntut oleh pihak Kuasa Hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. "Kita akan sidangkan lagi setelah adanya koordinasi dari dokter bahwa tempat penahanan terdakwa sudah memenuhi syarat UU Kementrian Kesehatan,” ungkap Edy Soeprayitno, Selasa (21/6).
Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan telah dilakukan pemberksaan tehadap 10 orang saksi terkait dalam kasus ini. Saksi yang dimintai keterangan ini baik yang diperiksa di Kota Jayapura maupun yang diperiksa saat tim turun ke Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya .
Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Suhidin, SH,M.Si, kepada Cenderawasih Pos melalui sambungan teleponnya, Rabu (15/6) kemarin, mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Senin (13/6).
Suasana mengharukan terjadi di Aula Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (14/6), kemarin. Itu terjadi saat Nitanel Manggoa sambil menangis tiba-tiba bersujud dan mencium kaki istrinya yang telah memberikan maaf atas perbuatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Sidang digelar dengan agenda, putusan sela majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat Hukum terdakwa, dengan Nomor Perkara 132/Pid.B/2022/PN Jap. Sidang putusan sela tersebut berlangsung melalui sistem daring, hanya penasehat hukum, jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang hadir di ruangan, sedangkan terdakwa hadir via zoom.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP. Mattinetta, S.Sos, MM kepada Cenderawasih Pos menyatakan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap maka saat ini pelaku merupakan tahan kejaksaan untuk proses selanjutnya.