Anggaran tersebut itu akan dipakai untuk pembiayaan tahapan pemilu di Kota Jayapura. "Ini baru sebatas pengusulan anggaran saja dan belum ada pembahasan dengan Pemkot Jayapura,” kata Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama, Selasa (30/5) .
"Di Kota Jayapura ada indikasi ASN daftar sebagai Calon anggota DPRD, untuk itu kami minta agar sebelum pengumuman DCS keluar, maka statusnya sudah berhenti dari ASN," ujarnya.
Untuk perwakilan agama, pendaftaran dilakukan langsung ke Sekretariat Panpil dan seleksinya dilakukan oleh Panpil. Sementara unsur adat dan perempuan, pendaftaran dan seleksi ditingkat kabupaten dilakukan oleh Panpil maisng-masing kabupaten lingkup cakupan Provinsi Papua Selatan.
Ridwan mengaku sejauh ini tidak ada kendala terkait dengan dana Pemilu tersebut, hanya saja pihaknya belum memasukkannya ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan.
Dia adalah Prof Dr Ave Lefaan MS. Menurutnya, dalam rangka mensukseskan pemilu 2024 mendatang, memang sangat penting bagi pemerintah dalam hal ini penyelenggara pemilu, memberikan sosialisasi kepada generasi muda sebagai pemilih pemula.
Permintaan itu sampaikan saat menyampaikan materi kepada pengurus partai politik Se-Kabupaten Biak Numfor, pada kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif bagi peserta Pemilu / partai politik di Kabupaten Biak Numfor, di Swiss Bell Hotel, Kamis, (25/5), kemarin.
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan, pendanaan penyelenggaraan Pemilu legislatif dan Pilpres berdasarkan Undang undang 7 tahun 2017 bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Provinsi Papua Pegunungan, ada 18 Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun pada saat pendaftaran Caleg, 1 sampai 14 Mei, hanya 17 Parpol saja yang menyerahkan berkas calon anggota DPRD Provinsi ke KPU.
Hasyim mengatakan, selama proses pendaftaran pihaknya hanya mengecek kelengkapan syarat. Adapun validitas dari berkas-berkas tersebut, baru di cek per 15 Mei 2023. Dalam memvalidasi berkas, ada dua aspek yang dipastikan, yakni kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen.
Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Simon Yason Mandowen berharap kepada seluruh Partai Politik(Parpol) peserta Pemilu, Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor, agar tetap mematuhi aturan (regulasi ) yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.