Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Kepala Daerah Wajib Mundur Sebelum DCT

JAKARTA – Usai menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum langsung melakukan verifikasi administrasi (Vermin). Sebagai tindaklanjut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menerbitkan Keputusan Nomor 403 Tahun 2023 yang menjadi pedoman dalam proses tersebut.

Hasyim mengatakan, selama proses pendaftaran pihaknya hanya mengecek kelengkapan syarat. Adapun validitas dari berkas-berkas tersebut, baru di cek per 15 Mei 2023. Dalam memvalidasi berkas, ada dua aspek yang dipastikan, yakni kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen.

“Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum,” ujarnya di Kantor KPU RI.

Sekiranya belum, lanjut Hasyim, pihaknya akan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan. Proses verifikasi dan perbaikan sendiri akan memakan waktu hingga ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DSC) pada 19-23 Agustus 2023.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dalam proses vermin pihaknya juga akan menyisir berbagai potensi persoalan. Salah satunya terkait kegandaan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 240 UU 7/2017 tentang Pemilu.  “Partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda,” ujarnya.

Di level nasional, kasus kegandaan mengemuka terkait status Dedi Mulyadi. Sebagaimana diketahui, Dedi telah memyeberang dari Golkar ke Gerindra. Namun, namanya didaftarkan sebagai bacaleg ke dua partai.

Terkait status Dedi, Idham menyebut harus dicek dan diklarifikasi ke partai. Pihaknya memiliki waktu dalam tahap verifikasi. Namun secara aturan, jika ada bacaleg petahana yang berpindah partai, harus melengkapi berkas pengunduran diri bermaterai.

Jika berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama, berarti melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023. “Maka bakal calon tersebut akan dinyatakan Tidak mememuhi syarat,” jelasnya.

Lantas bagaimana dengan bacaleg berstatus kepala atau wakil kepala daerah? Idham menjelaskan, hal itu telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Di situ dijelaskan, kepala daerah termasuk jabatan yang diwajibkan mundur untuk kontestasi Pileg.

Ketentuan waktu mundur telah diatur dalam PKPU 10/2023 tentang pencalegan. “Paling lambat 3 Oktober 2023, akhir masa pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap),” tuturnya.

Adapun, jabatan menteri tidak termasuk yang diwajibkan mundur. Hal itu mengacu pada putusan 57/PUU-XI/2013. Dalam pertimbangannya, MK menklasifikasikan jabatan menteri sebagai jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden.

Baca Juga :  Di Merauke, 3 Anggota KPPS dan 1 Operator Sakit

Dengan demikian, sepanjang Presiden memerlukan menteri yang bersangkutan, maka dapat dipertahankan atau sebaliknya. Itu berbeda dengan jabatan lain seperti bupati yang dipilih secara demokratis, eksistensinya bergantung pada yang bersangkutan. Juga pejabat BUMN yang terikat pada aturan disiplin di lingkungan BUMN dan pemegang saham

Sementara itu, meski tidak diwajibkan Indonesian Corruption Watch mendesak para menteri yang maju dalam pileg mengundurkan diri. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, jabatan menteri dengan memiliki potensi konflik kepentingan dengan Pileg.

Misalnya ada potensi penggunaan aset dan fasilitas negara, serta kewenangan yang melekat sebebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat di daerah pemilihannya. Selain itu, kinerja sebagai menteri juga diyakini tidak akan maksimal. “Konsentrasi menjalankan mandat sebagai menteri juga akan terganggu,” ujarnya.

Jika menteri tidak kunjung mengundurkan diri, ICW mendesak Presiden mengambil sikap. Misalnya dengan memberhentikan menteri yang maju dalam pileg. Bahkan tak hanya itu, para menteri yang nanti maju dalam pilpres juga segera menanggalkan jabatannya.

“Potensi persoalannya pun serupa, mereka dapat memanfaatkan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung,” jelasnya. Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan, menteri atau pejabat pemerintah yang memutuskan maju sebagi calon legislatif (Caleg) pasti tidak akan fokus melaksanakan tugasnya. Sebab, mereka akan disibukkan dengan urusan pencalonan di dapil.

Menurut dosen Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), mereka akan berpikir dan mengatur strategi untuk memenangkan pileg, sehingga bisa lolos ke Senayan. “Akhirnya tidak bisa fokus melaksanakan tugasnya sebagai menteri atau pejabat pemerintah,” terangnya.

Mereka kemudian melakukan berbagai cara agar bisa menarik masyarakat dan mendulang suara. Yang dilakukan adalah mengelontorkan program kementerian di daerah pemilihan (Dapil). Banyak program kementerian yang tiba-tiba dilakukan di daerah tersebut.

Jelas hal itu merupakan tindakan memanfaatkan jabatan untuk pemenangan pribadi. Tentu, sang menteri tidak kalah dengan calon lain di dapilnya. “Masak sekelas menteri kalah. Bisa malu nanti,” ungkap Ujang.

Jangankan menteri, lanjut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), staf khusus (Stafsus) menteri yang maju menjadi caleg juga berusaha memanfaatkan program kementerian untuk bisa meraup suara.

Baca Juga :  Alasan untuk Berbelanja di Aplikasi Belanja Online

Ujang mengatakan, jelas hal itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang selalu minta para menteri untuk fokus bekerja. “Bagaimana mau fokus, kalau mereka sibuk jadi caleg,?” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menepis kekhawatiran banyak pihak. Baginya, itu bukan hal baru. Dalam pemilu sebelumnya, banyak juga menteri yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Ida menjamin, kinerjanya dalam memimpin Kemenaker tak akan terganggu. Dia akan membagi tugas dengan Afriansyah bila memang nantinya dia harus turun ke lapangan untuk kampanye dan sebagainya. Cuti panjang pun siap dilakukannya agar tak mengganggu tugasnya di Kemenaker.

“Kalau harus kampanye dan harus cuti, ya kita cuti. Tapi, saya akan memanfaatkan hari Sabtu Minggu. Kalau Pak Wamennya juga nyalon, ya kami akan berbagi tugas,” ungkap Politisi PKB tersebut.

Ida juga menilai, pencalonan legislatif tidak membutuhkan energi yang luar biasa seperti calon presiden. Sehingga dia optimis, tugasnya sebagai menaker tak akan terganggu dengan kontestasi yang dijalani.

Selain itu, dia akan berupaya menguatkan tim pemenangannya di partai politik yang mengusungnya. Dengan begitu, ia tak perlu turun secara langsung kecuali hari libur. “Jika terpaksa pun saya harus cuti,” tegasnya.

Karenanya, tak hanya tim internal Ida yang diperkuat. Tim Kemenaker juga bakal dikuatkan. Jadi, saat dia cuti, kinerja Kemenaker pun tak akan tersendat.

Ida akan dicalonkan sebagai calon legislatif DPR RI dari daerah pemilihan 2 DKI Jakarta. Di mana meliputi, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengungkapkan, jika pencalonan Ida di DKI ini lantaran belum ada kader PKB dari daerah pemilihan DKI Jakarta yang sukses lolos ke Senayan. Karenanya, diharapkan dengan pencalonan Ida, maka kursi parlemen dari daerah pemilihan DKI Jakarta bisa tergapai.

“Insya Allah Bu Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja akan berangkat dari Dapil 2 DKI Jakarta,” ungkapnya. (far/lum/mia)

Yang wajib mundur

– Kepala/wakil kepala daerah.

– ASN dan TNI/Polri

– Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

– Kepala Desa

Tidak wajib mundur

– Menteri

– Anggota legislatif

Sumber UU Pemilu dan UU Desa

JAKARTA – Usai menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum langsung melakukan verifikasi administrasi (Vermin). Sebagai tindaklanjut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menerbitkan Keputusan Nomor 403 Tahun 2023 yang menjadi pedoman dalam proses tersebut.

Hasyim mengatakan, selama proses pendaftaran pihaknya hanya mengecek kelengkapan syarat. Adapun validitas dari berkas-berkas tersebut, baru di cek per 15 Mei 2023. Dalam memvalidasi berkas, ada dua aspek yang dipastikan, yakni kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen.

“Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum,” ujarnya di Kantor KPU RI.

Sekiranya belum, lanjut Hasyim, pihaknya akan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan. Proses verifikasi dan perbaikan sendiri akan memakan waktu hingga ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DSC) pada 19-23 Agustus 2023.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dalam proses vermin pihaknya juga akan menyisir berbagai potensi persoalan. Salah satunya terkait kegandaan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 240 UU 7/2017 tentang Pemilu.  “Partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda,” ujarnya.

Di level nasional, kasus kegandaan mengemuka terkait status Dedi Mulyadi. Sebagaimana diketahui, Dedi telah memyeberang dari Golkar ke Gerindra. Namun, namanya didaftarkan sebagai bacaleg ke dua partai.

Terkait status Dedi, Idham menyebut harus dicek dan diklarifikasi ke partai. Pihaknya memiliki waktu dalam tahap verifikasi. Namun secara aturan, jika ada bacaleg petahana yang berpindah partai, harus melengkapi berkas pengunduran diri bermaterai.

Jika berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama, berarti melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023. “Maka bakal calon tersebut akan dinyatakan Tidak mememuhi syarat,” jelasnya.

Lantas bagaimana dengan bacaleg berstatus kepala atau wakil kepala daerah? Idham menjelaskan, hal itu telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Di situ dijelaskan, kepala daerah termasuk jabatan yang diwajibkan mundur untuk kontestasi Pileg.

Ketentuan waktu mundur telah diatur dalam PKPU 10/2023 tentang pencalegan. “Paling lambat 3 Oktober 2023, akhir masa pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap),” tuturnya.

Adapun, jabatan menteri tidak termasuk yang diwajibkan mundur. Hal itu mengacu pada putusan 57/PUU-XI/2013. Dalam pertimbangannya, MK menklasifikasikan jabatan menteri sebagai jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden.

Baca Juga :  Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Cuci Uang Rp 20 Miliar

Dengan demikian, sepanjang Presiden memerlukan menteri yang bersangkutan, maka dapat dipertahankan atau sebaliknya. Itu berbeda dengan jabatan lain seperti bupati yang dipilih secara demokratis, eksistensinya bergantung pada yang bersangkutan. Juga pejabat BUMN yang terikat pada aturan disiplin di lingkungan BUMN dan pemegang saham

Sementara itu, meski tidak diwajibkan Indonesian Corruption Watch mendesak para menteri yang maju dalam pileg mengundurkan diri. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, jabatan menteri dengan memiliki potensi konflik kepentingan dengan Pileg.

Misalnya ada potensi penggunaan aset dan fasilitas negara, serta kewenangan yang melekat sebebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat di daerah pemilihannya. Selain itu, kinerja sebagai menteri juga diyakini tidak akan maksimal. “Konsentrasi menjalankan mandat sebagai menteri juga akan terganggu,” ujarnya.

Jika menteri tidak kunjung mengundurkan diri, ICW mendesak Presiden mengambil sikap. Misalnya dengan memberhentikan menteri yang maju dalam pileg. Bahkan tak hanya itu, para menteri yang nanti maju dalam pilpres juga segera menanggalkan jabatannya.

“Potensi persoalannya pun serupa, mereka dapat memanfaatkan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung,” jelasnya. Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan, menteri atau pejabat pemerintah yang memutuskan maju sebagi calon legislatif (Caleg) pasti tidak akan fokus melaksanakan tugasnya. Sebab, mereka akan disibukkan dengan urusan pencalonan di dapil.

Menurut dosen Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), mereka akan berpikir dan mengatur strategi untuk memenangkan pileg, sehingga bisa lolos ke Senayan. “Akhirnya tidak bisa fokus melaksanakan tugasnya sebagai menteri atau pejabat pemerintah,” terangnya.

Mereka kemudian melakukan berbagai cara agar bisa menarik masyarakat dan mendulang suara. Yang dilakukan adalah mengelontorkan program kementerian di daerah pemilihan (Dapil). Banyak program kementerian yang tiba-tiba dilakukan di daerah tersebut.

Jelas hal itu merupakan tindakan memanfaatkan jabatan untuk pemenangan pribadi. Tentu, sang menteri tidak kalah dengan calon lain di dapilnya. “Masak sekelas menteri kalah. Bisa malu nanti,” ungkap Ujang.

Jangankan menteri, lanjut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), staf khusus (Stafsus) menteri yang maju menjadi caleg juga berusaha memanfaatkan program kementerian untuk bisa meraup suara.

Baca Juga :  Penertiban Atribut Pemilu Ranahnya Bawaslu dan KPU

Ujang mengatakan, jelas hal itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang selalu minta para menteri untuk fokus bekerja. “Bagaimana mau fokus, kalau mereka sibuk jadi caleg,?” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menepis kekhawatiran banyak pihak. Baginya, itu bukan hal baru. Dalam pemilu sebelumnya, banyak juga menteri yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Ida menjamin, kinerjanya dalam memimpin Kemenaker tak akan terganggu. Dia akan membagi tugas dengan Afriansyah bila memang nantinya dia harus turun ke lapangan untuk kampanye dan sebagainya. Cuti panjang pun siap dilakukannya agar tak mengganggu tugasnya di Kemenaker.

“Kalau harus kampanye dan harus cuti, ya kita cuti. Tapi, saya akan memanfaatkan hari Sabtu Minggu. Kalau Pak Wamennya juga nyalon, ya kami akan berbagi tugas,” ungkap Politisi PKB tersebut.

Ida juga menilai, pencalonan legislatif tidak membutuhkan energi yang luar biasa seperti calon presiden. Sehingga dia optimis, tugasnya sebagai menaker tak akan terganggu dengan kontestasi yang dijalani.

Selain itu, dia akan berupaya menguatkan tim pemenangannya di partai politik yang mengusungnya. Dengan begitu, ia tak perlu turun secara langsung kecuali hari libur. “Jika terpaksa pun saya harus cuti,” tegasnya.

Karenanya, tak hanya tim internal Ida yang diperkuat. Tim Kemenaker juga bakal dikuatkan. Jadi, saat dia cuti, kinerja Kemenaker pun tak akan tersendat.

Ida akan dicalonkan sebagai calon legislatif DPR RI dari daerah pemilihan 2 DKI Jakarta. Di mana meliputi, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengungkapkan, jika pencalonan Ida di DKI ini lantaran belum ada kader PKB dari daerah pemilihan DKI Jakarta yang sukses lolos ke Senayan. Karenanya, diharapkan dengan pencalonan Ida, maka kursi parlemen dari daerah pemilihan DKI Jakarta bisa tergapai.

“Insya Allah Bu Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja akan berangkat dari Dapil 2 DKI Jakarta,” ungkapnya. (far/lum/mia)

Yang wajib mundur

– Kepala/wakil kepala daerah.

– ASN dan TNI/Polri

– Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

– Kepala Desa

Tidak wajib mundur

– Menteri

– Anggota legislatif

Sumber UU Pemilu dan UU Desa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya