Bacapres Prabowo Subianto mengatakan, empat nama itu merupakan hasil pengerucutan. Namun, dia belum mau menyebutkan secara spesifik nama-nama yang dimaksud. Prabowo hanya menyebut satu bacawapres berasal dari luar Jawa. Sisanya dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Presiden Jokowi mengaku sudah lama tak bertemu sang anak, Gibran Rakabuming Raka, yang santer disebut bakal jadi bacawapres pendamping Prabowo Subianto. ’’Beberapa bulan (saya) nggak pernah ketemu (Gibran),’’ kata Jokowi di sela kunjungan kerja di Kabupaten Indramayu kemarin.
"Saat ini kami sedang melakukan Verifikasi administrasi terhadap adanya pergantian daftar calon sementara pada saat pencermatan kemarin," kata Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay, kepada media ini, Rabu (11/10).
Namun apabila pada spanduk, maupun baliho tersebut termuat unsur kampanye, pihak Bawaslu akan mencabut dan memberikan peringatan bagi pihak yang bersangkutan. Diapun menyebut sejauh pengamatan Bawaslu Kota Jayapura, di Jayapura belum ada pihak yang melanggar proses pemilu.
Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama, melalui Kordinator Penyelenggara Pemilu 2024, Semuel Repasi, menyampaikan berbagai tahapan pemilu telah mereka kerjakan. Saat ini KPU Kota Jayapura sedang melakukan proses verfikasi terhadap hasil pencermatan rancangan data Daftar Calon Tetap (DPT), anggota DPRD Kota Jayapura.
Kapolda menjelaskan bahwa pertemuan diskusi yang dilakukan ini untuk mencari solusi bersama sehingga Pemilu serentak besok bisa berjalan dengan aman, nyaman dan damai. Selaku Kapolda, bersama Pangdam dan Kabinda datang ke masing-masing wilayah untuk bertemu bertukar pikiran dengan semua pemangku kepentingan mulai dari penyelenggara sampai pada peserta termasuk masukan dari masing-masing unsur wilayah.
Pj Sekda Maddaremmeng menyebut sesuai UU Nomor 14 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, pada Pasal 10 diosebutkan biaya pelaksanaan Pilkada di Provinsi Papua Selatan tahun 2024 mendatang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dapat didukung APBD sesuai peraturan peundangan-undangan
Aturan tersebut menurut dia, diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya".
“Semuanya sudah disiapkan, termasuk masalah teknisnya, keamanan, penyelenggaraan, pembiayaan dan semuanya. Mungkin Ibu Ribka bisa menambahkan,” kata Wapres usai Rakor dengan para Gubernur se-tanah Papua, di kantor Gubernur Papua, Selasa (10/10/2023).
Pemerintah Kota Jayapura bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dan Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura secara resmi telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Jayapura.