“Kalau masih mendaftar di partai politik, tidak masalah, tapi kalau sudah direkomendasi dan mendaftar ke KPU, maka wajib membuat surat pengunduran diri," jelasnya.
Nerlincemenjelaskan bahwa dari hasil diskusi yang dilakukan ternyata tak sedikit Casis yang gugur pada aspek kesehatan. Ada yang buta warna dan kondisi fisik yang tidak masuk kategori. MRP sendiri belum bisa berbuat banyak namun memastikan akan terus mengawal aspirasi para Casis tersebut.
Anggota Kelompok Khusus DPR Papua, Yonas Nusi menyampaikan bahwa dari rapat – rapat yang dilakukan, diketahui ternyata dana beasiswa ini tidak hanya diberikan bagi mereka yang tidak mampu dan layak dibiayai, namun ternyata ada juga anak sejumlah pejabat yang menerima aliran dana tersebut.
Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John Gobay menyampaikan bahwa aspirasi bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota di Tanah Papua semua dijabat oleh OAP sejatinya bukan aspirasi baru karenanya Poksus mendukung apa yang sedang diperjuangkan MRP se Tanah Papua.
Kepala Komnas HAM, Frits Ramandey mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan untuk melihat letak makam almarhum dalam hubungan dengan alasan tata Kota Sentani sebagaimana yang disampaikan Pj Bupati Sentani.
Terlebih lanjut Suzana, fokus pemerintah saat ini adalah membangun bidang pendidikan, kesehatan dan perekonomian disamping sektor pendukung lainnya. Termasuk menggambarkan potensi Papua pasca DOB yang juga terfokus dipotensi kelautan dan pertanian.
Dikatakan Derek, permasalahan Stunting tidak hanya dipengaruhi oleh kesehatan ibu dan anak serta gizi anak saja. Melainkan juga dipengaruhi oleh banyak faktor lain di luar kesehatan, seperti ketersedian air bersih layak dan sanitasi, jaminan sosial dan pola asuh, sehingga dalam penanganan dan pencegahannya pun harus dilakukan secara menyeluruh dan memusat atau konvergen.
Derek mengatakan, kesiapsiagaan merupakan upaya untuk mengantisipasi dan merespon bencana dan secara efektif yang perlu dibangun di masyarakat sejak dini, karena akan menentukan besar kecilnya dampak bencana yang akan diterima.
Menanggapi hal ini Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua Pdt. Liypiyus Biniluk, mengatakan wilayah adat hanya berbicara administrasi. Sementara hak politik tidak ada aturan mengatur terkait itu.
“Pasal ini berpotensi memberangus kebebasan pers termasuk juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, berimbang dan konferensif menjadi terkebiri,” ucap Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw, kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/5).