Kunjungannya ke Pelabuhan Samabusa Nabire didampingi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, Pj. Sekda Papua Tengah, Silwanus Sumule, Bupati Nabire, Mesak Magai, Bupati Intan Jay
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa perempuan dan anak tidak boleh menjadi korban dalam konflik bersenjata yang terjadi di Papua Tengah. Ia mengecam tindakan kekerasan yang dinilai tidak presisi dan berd
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komnas HAM Papua telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi di lokasi kejadian. Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya korb
Menurutnya, peristiwa di Distrik Kebru, Kabupaten Puncak, merupakan fakta dan bukti otentik atas kebijakan masif, dan rasisme sistemik terhadap masyarakat asli Papua. Kejahatan ini disebut semakin meningkat pada masa kep
Informasi ini sebagaimana disampaikan Penerangan Kodam XVII Cenderawasih dalam keterangan ke media, siang kemarin. Sementara data yang dihimpun menyebutkan, ketiga korban ditemukan dalam kondisi terluka di wilayah Sinak.
Kepala Regional BGN Papua Tengah, Nalen Situmorang, mengungkapkan bahwa mayoritas unit yang dihentikan (8 unit) tersandung masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Masyarakat melaporkan adanya aroma tidak sedap ak
Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom, S.Pd menyatakan pelantikan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua guna memastikan keterwakilan masyarakat adat dalam lembaga legislat
Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Edwar Norman Banua, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan program dinas berjalan cukup baik, meskipun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Sebuah misi penyelamatan darurat di perairan Papua Tengah berakhir melegakan. Sebanyak 28 orang yang sempat dilaporkan hilang kontak saat menempuh perjalanan laut dari pesisir Mimika menuju Pelabuhan Poumako, akhirnya di
Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi melakukan transformasi besar dalam pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan memperkenalkan sistem kerja fleksibel.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026, Gubernur P