Komandan Kodim 1707/Merauke Letkol Inf Bayu Kriswandito, S.Hub. Int., M.H.I. melalui Danramil 1707-09/Kimaam Kapten Inf Nurmadi mengatakan, sweeping Miras yang dilakukan oleh Babinsa Koramil Kimaam dan Bhabinkamtibmas Polsek Kimaam bersama personel Satgas Yonif 125/Si'mbisa di Pelabuhan Kimaam tersebut sebagai upaya mencegah beredarnya Miras yang berdampak pada berbagai permasalahan dan meningkatnya kriminalitas.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut dan saat ini pelaku pemilik Miras berinisial ISA (42) beserta barang bukti 43 botol Miras sudah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, usai Kedapatan membawa miras pabrikan dari Jayapura.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat, SH menyatakan jika kasus penangkapan dua wanita penjual miras saat ini sudah dilimpahkan dari Polsek Wamena kota ke Sat Narkoba Polres Jayawijaya, sehingga intinya pihaknya akan menindak lanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan masyarakat.
“Dari Pelaku H sebagai Kurir kita dapat 10 botol Miras dalam jok motornya, kita kembangkan sampai kerumah pemilik atas nama I sehingga mendapat tambahan miras 100 botol miras ukuran 600 ml sehingga pelaku yang kita amankan saat ini nantinya kita juga akan melakukan koordinasi dengan ketua Paguyubannya,”ungkapnya Selasa (3/10) kemarin.
Jajaran Polsek KP3 Kawasan Pelabuhan Pomako mengamankan ratusan liter minuman keras lokal, saat KM Sirimau bersandar di Pelabuhan. Razia minuman keras lokal itu dipimpin langsung Kapolsek KP3 Kawasan Pelabuhan Pomako, Ipda Wiklif Rumere, dan melibatkan seluruh personel Polsek KP3 Kawasan Pelabuhan Pomako.
Ipda S. Karman mengatakan, penggebrekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Di Distrik Biak Timur menurt Ipda S. Karman terdapat 5 titik tempat pembuatan minuman keras oplosan jenis akualistik. Dari 5 titik tempat tersebut berhasil digerebek kemarin adalah Pabrik Miras oplosan di Kampung Waderbo, Orwer dan Bindusi.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku pemilik dan penjual Miras berinisial I (38) selaku pemilik sedangkan H (22) penjual di Jalan Sudirman Wamena hasil dari pengembangan razia di Jalan Hom-Hom Wamena.
Karena itu, mulai dari sekarang pihak Polsek Heram, akan semakin masif melakukan patroli serta memberantas peredaran miras di wilayah tersebut. Sebab menurutnya peredaran miras di Heram, paling tinggi dari wilayah lain di Kota Jayapura, dan parahnya lagi justru mendominasi miras oplosan.
Patroli yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Ibnu Rudihartono, S.IK dan Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, SH tersebut menyasar terhadap masyarakat yang dipengaruhi minuman keras dan sering mengganggu ketertiban di tengah aktifitas masyarakat.
Sekretaris FKUB Kabupaten Jayawijaya Pdt. Alexander Mauri, STh menegaskan lewat deklarasi Wamena sebagai Kota DANI dilarang keras melakukan hal –hal yang bertentangan dengan agama dan juga hukum Negara ini di tugu salib Wamena, hargai lambang dari dari Kekristenan dalam Kota ini.