Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., M.H melalui KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Aswan menyatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah DW (39) yang diduga menjual minuman lokal.
"Saya juga sudah minta kepada bagian hukum supaya kita keluarkan instruksi walikota tentang larangan, pembatasan, bunyi-bunyian, tempat hiburan dan juga penjualan minuman beralkohol di kota Jayapura," kata Frans Pekey, Senin (4/12).
“Untuk momentum natal dan tahun baru kami pastikan akan menertibkan penjual penjual miras yang memang bandel. Yang selama ini beroperasi kucing – kucingan. Yang kayak begitu tidak bisa kami tolelir,” tegas Irene di ruang kerjanya, Senin (4/12).
Minuman ini sendiri jenisnya balo dan diproduksi oleh tiga orang dengan tiga rumah berbeda. Jadi masing - masing rumah menjual balo. Ia menjelaskan bahwa semua berawal dari laka lantas dan setelah ditanya dikatakan balo tersebut dibeli dari Hamadi.
Dijelaskan bahwa pihaknya mengawali dengan mengunjungi seluruh toko miras yang ada di Kota Jayapura dan menghimbau untuk segera tutup, setelah itu pada pukul 00.30 WIT dini hari kami lakukan monitoring aktifitas penjualan miras secara ilegal yang biasanya beroperasi di seputaran Entrop dan Jalan Baru Abepura.
Perilaku hidup baru dimaksud adalah kebiasan hidup suka mengkonsumsi Miras yang dilakukan oleh seluruh kaum adam di Kabupaten Biak Numfor dan malas beribadah ke gereja atau masjid serta malas bekerja menafkahi keluarga.
Kehadiran Jembatan Youtefa atau yang sering dikenal dengan nama Jembatan Merah menjadi salah satu ikon baru di Kota Jayapura terutama dari sektor pariwisata. Jembatan yang terbentang di atas teluk Youtefa, menghubungkan Hamadi dan Holtekamp itu, cukup terkenal dengan keindahannya.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat, SH membenarkan jika pihaknya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil meringkus pelaku Pembuat minuman keras lokal jenis CT dan Ballo yang merupakan wanita dengan inisial K alias V (30) di salah satu rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara Wamena.
Barang tersebut dari jasa pengiriman telah melalui pemeriksaan X-ray Regulated Agent dan pada saat barang diperiksa melalui mesin X-ray terdeteksi barang mencurigakan pada tampilan layar monitor.
Seperti yang terjadi disalah satu rumah honai yang ada di Jalan Yosudarso Wamena, lantaran diketahui menjadi incaran kepoliian para pelaku menyembuyikan puluhan liter miras jenis balo dalam dapur dan Kandang Wam berhasil di temukan aparat kepolisian dan langsung dimusnahkan di tempat dengan cara di buang.