Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa alasan terkait penangkapan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), Selasa ini. "Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya,
Proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki babak baru. Kemarin (10/1) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa dengan menangkap Lukas di Jayapura. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi dan suap terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Penangkapan Gubernur tersebut membuat situasi di Kota Jayapura khususnya di wilayah Abepura sempat memanas. Pasalnya, sekelompok orang melakukan pelemparan kepada anggota bahkan melempar Markas Mako Brimob lantaran tidak terima dengan penangkapan tersebut.
Hingga saat ini, Gubernur Papua Lukas Enembe masih dalam status pengobatan dan Pemulihan, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) diminta agar segera memberikan jaminan berobat di Singapura sebagai Rumah Sakit Rujukan.
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat membuka lembaran baru dugaan korupsi dana Hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat pada organisasi KONI senilai Rp67,5 miliar tahun anggaran 2021 untuk membiayai kontingen Papua Barat di ajang PON XX Papua.
“Berdasarkan surat dari Royal Healthcare Heart, Stroke & Cancer Center, tertanggal 23 November 2022 yang ditandatangani oleh dr Patrick Ang, Ahli Jantung dari Royal Healthcare Heart, Stroke & Cancer Center, menjelaskan bahwa perlu ada tindakan evakuasi terhadap Lukas Enembe ke rumah sakit Singapura,” ucap Roy sebagaimana rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/11).
THAGP memastikan hadir untuk sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023, terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Penyerarahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris – Kasonaweja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya di Kantor Kejari Jayapura, Selasa (22/11)
Kedua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis, adalah Aloysius Renwarin selaku pengacara dan Darwis sebagai sopir. “Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (17/11) kemarin.
“Tim penyidik KPK dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe), telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/11).