Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, bantuan hibah 2 unit kendaraan itu diharapkan dapat menunjang pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Milik kampung di masing-masing kampung penerima manfaat.
Yang pertama, salah satu modal pembangunan transportasi adalah terjalinnya konektivitas antar wilayah dan daerah, baik menuju dan keluar dari Papua Tengah. Yang kedua, menurut data pada tahun 2023, frekuensi penerbangan dan pergerakan penumpang akan mengalami peningkatan sebanyak 720.000 orang dengan estimasi 70.400 pergerakan pesawat terbang dan mendarat.
‘’Untuk traffic light yang berada di ruas jalan Nasional, itu menjadi kewenangan dari Balai yang ada di Sorong. Sementara traffic light yang ada di jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan,’’ katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan Nelson Sasarari, SH, M.MT, mengungkapkan, pemeliharaan marka dan median jalan tersebut merupakan kolaborasi yang dilakukan antara provinsi, balai dan kabupaten. Sebab, marka dan median jalan yang dicat tersebut tidak hanya jalan provinsi tapi juga jalan nasional dan kabupaten.
Kepala BPTD Kelas II Papua itu mengatakan di hari pertama kemarin, kurang lebih 50 truk angkutan barang terjaring razia dan diberi sanksi tilang. Dari jumlah tersebut jika dipersentasikan 40 persennya pelanggar kendaraan yang melebihi muatan, selebihnya pelanggaran administrasi dan perlengkapannya.
Pembukaan palang ini setelah dilakukan mediasi antara Dinas Perhubungan, Pemilik Hak Ulayat oleh Polres Merauke. ‘’Mediasinya hari Rabu atau Kamis lalu kalau tidak salah. Dan mulai Senin kemarin, kami sudah mulai aktivitas kembali di kantor itu,’’ kata Walter Mahuze.
Dikatakan, untuk membatasi perilaku pelanggaran yang di dilakukan oleh oknum sopir angkutan kota di kota Jayapura itu, pihaknya telah memasang tanda larang dengan membentangkan pita Zebra di beberapa tempat yang seringkali menjadi tempat parkir atau ngetem sejumlah akuntan kota tersebut. Terutama angkutan kota B2 jurusan Hamadi dan sekitarnya.
Kepala Dishub Kota Jayapura, Justin Sitorus bersama timnya, mengatakan bahwa kedepannya akan terus melakukan operasi penertiban di beberapa ruas jalan utama Kota Jayapura.
Hal ini disebabkan karena adanya salah satu penyedia jasa taksi online yang memberikan tarif layanan sangat murah sehingga menyebabkan beberapa jasa taksi online di kota Jayapura akhirnya kalah dalam persaingan. Tidak sampai di situ masalah ini juga terjadi antara penyedia jasa taksi online dengan sopir angkutan konvensional.
Dia mengatakan, apabila taksi online ditempatkan pada satu titik, sudah pasti pihaknya akan sangat kesulitan untuk mendapatkan orderan. Kata dia, misalkan ditempatkan pada satu titik saja, sudah pasti yang mendapatkan orderan tidak semua taksi online. Karena konsep taksi online ini akan terhubung dengan konsumen terdekat.
AKP Suhardi Syahailatua menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan Operasi Patuh untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak salah dalam berkendaraan. Jayapura saat ini lebih padat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga penting untuk menghindari kecelakaan yang bisa menimpa pengendara maupun pejalan kaki lainnya.
Dia menyampaikan bahwa agar tidak menggangu kendaraan lain yang melintas, diharapkan taksi online untuk cari tempat khusus tempat yang nyaman untuk parkir atau pul.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan ke depan sampai para sopir angkutan umum ini benar-benar sadar akan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah kota Jayapura.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan pihaknya telah melakukan operasi sampai hari Jumat dan telah menjaring sebanyak 26 mobil yang sementara parkir di bahu jalan.
Kendaraan yang terkena "razia" itu selanjutnya diangkut dan ditaruh di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik Kementerian Hukum dan HAM yang terletak di batas kota Jayapura dan kabupaten Jayapura.
Bahkan aparat gabungan TNI POlri hingga satpol PP kota Jayapura Adapun kendaraan yang menjadi target sweeping kali ini adalah, kendaraan yang terparkir di pinggir-pinggir jalan utama kota Jayapura.
Saat masuk ke dalam ruangan tersebut, yang bersangkutan kata dia sudah marah-marah. Kemudian Makmura berusaha menenangkan. Namun tetap tidak terima dan merusak meja kerja yang sehari-harinya ia pakai tersebut. ‘’Informasi yang bersangkutan katanya masih datang marah-marah,’’ katanya.
Tak sedikit masyarakat bertanya-tanya mengapa setelah FKN kapal tersebut tidak dimaksimalkan untuk meningkatkan dunia pariwisata sekaligus menambah PAD bagi Pemkot Jayapura.
Dikatakan, penertiban ini menjadi bagian dari penegakan fungsi jalan supaya kembali pada peruntukannya. Termasuk penggunaan trotoar dan bahu jalan supaya tidak digunakan di luar ketentuan aturan.
Kepala bidang (Kabid) Perhubungan Laut Dishub Kota Jayapura, Nikanor Andit, SE, MM, menyebut demi kelancaran festival dan meramaikan event itu pihaknya menyediakan satu unit kapal wisata untuk mengangkut pengunjung yang ingin keliling dan menikmati keindahan teluk Youtefa.
Bupati menjelaskan bahwa dalam satu dua kari kedepan, masalah tersebut akan dibicarakan dengan masyarakat. Dimana masyarakat yang melakukan pemalangan itu minta ganti rugi. Namun jelas dia ada prosedur yang harus dilakukan.
Walter Mahuze menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Merauke telah memiliki pelabuhan di Kelapa Lima Merauke dengan harapan kapa-kapal tersebut diarahkan untuk melakukan aktivitas di sana. Namun 9 kali rapat dan pertemuan dengan KSOP dan Pelindo namun sampai saat ini belum ada kesepakatan untuk kerja sama kedua belah pihak .
Kapolres Merauke I Ketut Suaryana, SH, SIK menanggapi permintaan dari Dinas Perhubugan Kabupaten Merauke untuk membuka palang, menempatkan personil serta mengeluarkan orang yang melakukan pemalangan terhadap kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke yang sudah berjalan lebih dari 1 minggu.
Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, ini untuk memastikan penataan kota Jayapura termasuk lalu lintas kendaraan dan juga penggunaan lahan Parkir di tepi jalan umum harus tertata dengan baik. Sehingga hal ini tidak mengganggu ketertiban umum terutama para pejalan kaki yang menggunakan bahu jalan atau trotoar.
‘’Kami sudah menyurat secara resmi ke Kapolres memohon untuk dapat membuka palang tersebut, menempatkan personel di sana serta membubarkan kelompok masyarakat yang telah melakukan sabotase Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke,’’ kata Walter Mahuze ditemui di Pos Terminal Wamanggu yang sementara ia gunakan untuk berkantor sejak Kantor Dinas Perhubungan di palang.
Para pemilik hak ulayat tersebut juga bertemu dan diterima oleh Sekretarius Daerah Kabupaten Merauke Yermias Ruben Ndiken, S.Sos di Lantai III Kantor bupati Merauke. Seusai menerima para pemilik hak ulayat tersebut Sekda Yermias Ndiken menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan para pemilik hak ulayat tersebut yang digunakan oleh Dishub Kabupaten Merauke.
Dia menjelaskan sesuai dengan aturan terbaru yang diterapkan oleh pemerintah dari tingkat pusat mulai 1 Januari 2024 tidak ada lagi penerapan atau pemungutan retribusi izin trayek.
Menurut Sitorus, dasar dari penyusunan rencana strategis (Renstra) karena angkutan umum di ibu kota Provinsi Papua tersebut saat ini telah melewati batas layak pakai atau kebanyakan sudah beroperasi di atas 15 tahun.
Adapun pelanggaran yang ditemukan para petugas diantaranya uji KIR atau uji berkala mati, pengendara tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, dan lain sebagainya. Dia mengatakan pihaknya telah menahan beberapa kendaraan diantaranya 10 unit angkutan umum dan 5 unit mobil angkutan barang.
Dikatakan, kelanjutan pengadaan dan pemanfaatannya di tahun ini masih menunggu APBD 2024. Tujuan pengadaan lampu jalan tidak lain untuk menerangi jalan raya terutama daerah-daerah yang masih gelap dan belum tersedia penerangan. Sehingga diharapkan akan membantu masyarakat atau pengguna jalan di waktu malam mendapatkan penerangan yang cukup.
Dasar dari Renstra tersebut karena angkutan umum yang ada di Kota Jayapura saat ini telah melewati batas layak pakai. "Angkutan umum kita punya di Kota Jayapura saat ini usianya sebagian besar sudah di atas 15 tahun," ungkapnya
Ketua MTI Wilayah Papua Papua Dr. Thelly Sula Hendrina mengatakan dengan melihat problematik angkutan umum di Kota Jayapura, bahkan di seluruh Provinsi Papua, maka pihaknya meminta kepada KPU selaku penyelenggara Pemilu untuk memasukkan isu angkutan umum dalam tema dan kegiatan debat Pilkada 2024.
Akan tetapi terminal yang di Pasar Otonom ini bermasalah, sehingga terpaksa terminal Pasar Youtefa Abepura terpaksa digunakan untuk melayani angkutan umum jurusan Koya-Kota Jayapura.
Dia mengakui, kewenangan mengurus ruas jalan itu memang bukan menjadi kewenangan Pemkot Jayapura, tapi balai jalan nasional. Namun karena itu ada di wilayah administrasi pemerintah kota Jayapura, sehingga hal ini juga perlu disuarakan.
Terminal angkutan umum itu dikelilingi timbunan air kotor yang mengenang di lokasi tersebut. Tak hanya itu, di sisi kiri pintu masuk terminal juga ada terlihat tumpukan sampah yang belum diangkat.
Ada beberapa item yang akan dikerjakan seperti fasilitas toilet di terminal, pekerjaannya berupa perbaikan dan juga bangun baru. Kemudian ruang kerja untuk Organda, termasuk ruang tunggu penumpang juga akan diperbaiki.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Provinsi Papua, Rein Sahetapy mengatakan aksi yang dilakukan para sopir taksi konvensional tersebut, merupakan penyampaian aspirasi atas keresahan yang mereka alami di lapangkan dengan maraknya angkutan taksi online di Kota Jayapura.
Selasa (16/4) kemarin Dinas Perhubungan Kota Jayapura bersama pihak kepolisian turun bersama untuk melakukan pengawasan dan melakukan penindakan langsung terhadap sejumlah angkutan kota yang kedapatan melanggar aturan terkait penggunaan terminal tipe a di kota Jayapura.
Dia mengatakan secara kewenangan untuk perbaikan lampu lalu lintas jalan itu sebenarnya menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Papua melalui dinas terkait. Namun sampai saat ini Pemerintah Provinsi Papua belum menunjukkan upaya untuk melakukan perbaikan kerusakan pada traffic light tersebut.
Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2024 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 yang digelar di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Mimika, Papua Tengah, Rabu (3/4/2024), terlihat semua unsur yang dilibatkan turut hadir.
Baik untuk kepentingan wisata, juga termasuk rapat-rapat penting, juga bisa dilaksanakan di atas kapal itu. Untuk menarik daya tarik konsumen, Dishub Kota Jayapura itu sudah menyurat ke BUMD, BUMM, OPD yang ada di Pemkot Jayapura, Perkantoran,
Kebijakan ini telh menyebabkan sejumlah potensi pajak dan Retribusi Daerah mulai dihapus atau dihilangkan. Akibat pemberlakuan aturan tersebut, misalnya di Dinas Perhubungan Kota Jayapura saat ini sudah tidak bisa lagi mengambil retribusi dari pengelolaan terminal.
Untuk ranahnya malah lebih tepat ditangani oleh pemerintah provinsi karena menjadi asset Pemprov. Namun berhubung lokasinya masuk wilayah kota sehingga seharusnya pihak Pemprov lebih mengambil peran untuk penanganannya dan sifat Satlantas hanyalah membackup yang berkaitan dengan lalu lintas.
Markus mengatakan layanan angkutan gratis ini untuk seluruh masyarakat Mimika tidak hanya anak sekolah, namun pekerja maupun umum bisa menikmatinya. Adapun jam operasional angkutan umum gratis ini milai pukul 06.00 WIT dari Senin sampai Sabtu, sedangkan hari Minggu libur.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan Nelson Sasarari, SH, MT, ditemui media ini menegaskan, Pemprov Papua Selatan serius untuk membangun kereta api dari Merauke-Boven Digoel. Keseriusan ini akan dimulai dengan melakukan kajian disibilitas studi.
Dalam penertiban yang melibatkan Satpol PP , Dinas Perhubungan darat dan Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya, Distrik Wamena Kota dan Kelurahan Sinapuk tersebut, puluhan lapak pinang ini dibongkar dan mengarahkan pedagangnya untuk kembali berjualan dalam pasar Potikelek sesuai dengan tempat yang telah disiapkan pemerintah Kabupaten Jayawijaya selama ini.
Pasalnya ketika Terminal Tipe A tersebut diresmikan pemanfaatannya pada tahun 2023 lalu yang kemudian mewajibkan semua Angkot untuk menurunkan dan menaikkan penumpang dari terminal tersebut. Namun nyatanya sampai saat ini masih cukup banyak sopir angkot yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Ketua Organda Kota Jayapura, Arifin Sugianto Samadi berharap aturan atau kebijakan baru yang diberikan oleh pemerintah itu diharapkan betul-betul diterapkan sampai di tingkat bawah.
Dia menegaskan, selaku organisasi yang membawahi angkutan darat di Kota Jayapura dirinya sama sekali tidak mendukung aksi-aksi pelanggaran aturan yang dilakukan oleh para sopir angkutan kota di Kota Jayapura. Terutama masih banyak sopir angkot yang diketahui tidak mematuhi peraturan wajib penggunaan Terminal tipe A di kota Jayapura dalam menurunkan maupun menaikkan penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Reky D. Ambrauw, menyampaikan, kondisi transportasi darat, udara dan laut di bumi cenderawasih menjelang Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 berjalan normal.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Robert Mahuze, ketika ditemui media ini mengungkapkan bahwa penertiban yang dilakukan tersebut karena mobil pribadi atau plat hitam bukan angkutan umum, sehingga tidak boleh mengambil penumpang di dalam Termimal Pasar Wamanggu. ‘’Makanya, kita usir kalau ada mobil plat hitam atau pribadi di dalam,’’ tandasnya.
Selama ini menurut dia tidak ada angkutan umum yang melayani Kampung Son dan beberapa kampung tetangga lainnya. Akibatnya untuk memasarkan hasil kebun ke pasar di Kota Biak masyarakat mengalami kesulitan.
Dia mengatakan Pemerintah Kota Jayapura telah menentukan waktu operasional bagi kendaraan yang bermuatan alat berat atau tronton. "Itu sudah diatur dalam peraturan Walikota nomor 3 tahun 2012, tentang jam operasional angkutan alat berat maupun peti kemas," ujar Sitorus
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Broto Harnoko, ST, ditemui media ini membenarkan bahwa kurang lebih 3 tahun belakangan ini tidak ada uji kelayakan kendaraan umum atau penumpang dan barang.