Sungguh biadap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pria Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel berinisial ND. Pria berusia 29 tahun tersebut telah menyetubuhi korbannya lebih dari 1 orang. Pemeriksaan terakhir ada 5 orang korban yang telah m
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah sekolah yang harus meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) ketika aksi demonstrasi terjadi. Hal ini disampaikan langsung K
Jika sebelumnya di Solidaritas Mahasiswa Papua (Somap) maka kini cukup unik karena dilakukan oleh kaum perempuan dari kelompok Suara Perempuan Papua. Dan jika tak berhalangan untuk tanggal 1 Mei (besok) juga kembali digelar aksi dengan "tua
Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua saat ini masih terus terjadi. Kondisi ini menurutnya, membuat perempuan Papua merasa te
Kapolsek Merauke Kota melalui Kepala Unit Reserse Polsek Merauke Kota AKP J. Sitanggang, ditemui media ini mengungkapkan kronologi kejadiannya. Saat itu, lanjut Kaunit Reskrim J. Sitanggang, pelaku GW memegang tangan kor
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Katimsus Aipda Yayan Sugianto segera bergerak menuju salah satu kampung di Distrik Arso Barat. Setelah berkoordinasi dengan aparat kampung dan melakukan penyelidik
“Pak Wali Kota kerjanya apa?” tanya salah satu anak dengan suara lantang, memancing senyum di wajah semua yang hadir. Pertanyaan-pertanyaan sederhana namun jujur itu justru menjadi jembatan kehangatan. Abisai Rollo pun m
Ia juga menyebutkan bahwa situasi di lapangan masih rapuh, dan Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) terus memantau operasi penembakan dan penghancuran yang dilakukan oleh tentara Israel di berbagai lokasi di Lebanon
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa perempuan dan anak tidak boleh menjadi korban dalam konflik bersenjata yang terjadi di Papua Tengah. Ia mengecam tindakan kekerasan yang dinilai tidak presisi dan berd
Pemerintah menetapkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial secara bebas. Aturan ini tertuang dalam kebijakan resmi mengenai tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.