Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024 ini, sejumlah aparatur negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Gumilar menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu aturan turunan dari UU ASN itu terbit. ”Sampai dengan saat ini untuk PP penjabaran UU Nomor 20 Tahun 2023 belum terbit,” ungkap dia, kemarin. Jenderal bintang dua TNI itu menyampaikan bahwa pengisian jabatan ASN dan TNI sudah diatur dalam pasal 19 dan pasal 20 UU ASN.
Hal ini menyusul Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen ASN yang telah mendekati hasil akhir. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Ditargetkan pada akhir April 2024 aturan sudah bisa diimplementasikan.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," kata Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, dikutip Selasa (12/3).
Yermias Paulus Ruben Ndiken mengungkapkan bahwa penerapan absensi elektronik berbasis online ini seiring dengan pemberlakukan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) bagi seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke yang dimulai tahun 2024 ini. Dimana TPP ini merupakan amanat dari peraturan presiden Perpres) tahun 2020 yang seharusnya 3 tahun lalu sudah harus diberlakukan.
"Setelah pensiun dari ASN karena saya sudah mengabdi kurang lebih 32 tahun, saya siap mencalonkan diri menjadi Calon Bupati Jayapura dalam Pilkada serentak 2024. Kenapa saya nyatakan komitmen seperti itu, karena saya telah 10 tahun bekerja sebagai ASN di Kabupaten Jayapura yang menjabat di Eselon II dan saya sangat tahu tentang karakteristik Kabupaten Jayapura,"ungkapnya.
“Redistribusi ini merupakan dampak diberlakukannya Perda No. 18 tahun 2023 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua, Marthen Kogoya, menegaskan bahwa meski tidak menjalankan tugas sebagai ASN selama menjalani vonis hukuman selama 6 bulan, namun status Gilbert tetap sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Setidaknya ada 191 CPNS di lingkup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua yang dinyatakan lulus. Dari jumlah itu ada 14 CPNS sudah didistribusikan ke beberapa OPD, dan tersisa 177 orang yang terdata sebagai CPNS Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.
Pelaksana Tugas Asisten Bidang Pemerintahan Setda Papua Yohanis Walilo mengatakan tahun ini merupakan masa transisi Pemprov Papua pasca pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan di tambah adanya pelaksanaan Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024.