Kebijakan jamsos itu lanjutnya latarbalakng dari pemilu 2019 lalu, dimana akibat waktu kerja yang padat, sehingga banyak KPPS yang jatuh sakit. Atas hallah, kemudian pemerintah pusat mengambil sebuah membangun bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengcover jaminans sosial KPPS.
Steve pun mengharapkan adanya sinergitas antara pemerintah daerah dengan penyelengara pemilu sehingga kasus yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu tidak terlulang di Pemilu 2024.
“Kami harap setelah semua KPPS ini dilantik, jaminan kerjanya tercover BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.
Untuk diketahui sesuai penjelasan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Haryanjas Pasang Kamase, ada dua jenis jaminan kerja KPPS maupun Penyelenggara Pemilu yang tercover BPJS Ketenaga Kerjaan, dinataranya resiko kerja dan kematian.
Jika terjadi resiko kerja, maka dimanapun anggota KPPS atau penyelenggara pemilu itu dirawat, biaya rumah sakitnya 100 persen ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara jika terjadi resiko meninggal dunia saat bertugas, maka keluarga dari Anggota KPPS tersebut, akan mendapatkan klaim jaminan kematian sebesar Rp.130 juta, kemudian masing masing dua orang anak mendapatkan beasiswa sebesar Rp.140 juta. (rel)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos