Monday, July 1, 2024
23.7 C
Jayapura

KPU Papua Rekapitulasi Ulang Penghitungan Suara

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, akan melakukan rekapitulasi ulang penghitungan suara di 225 TPS di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura pada 27 Juni besok.

  Hal itu disampaikan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon kepada Cenderawasih Pos, Selasa (25/6). Sebagaimana rekapitulasi ulang suara partai politik di Distrik Sentani, untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3 pasca adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

  “Direncanakan 27 Juni rekapitulasi ulang penghitungan suara di 225 TPS Distrik Sentani dilakukan, dan lokasi pleno digelar di Hotel Grand Abe,” kata Steve.

  Untuk mekanismenya, kata Steve. seperti biasa, dimana pleno di tingkat distrik dilakukan  oleh KPU Kabupaten Jayapura selaku PPD Sentani. Selain itu juga dilakukan pleno di tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Pemprov Tetap Fokus Kelola BMD

  “Pleno tingkat distrik hingga nanti tingkat provinsi akan dilakukan di Hotel Grand Abe,” ujarnya.

  Steve menjelaskan, alasan pleno dilakukan di Hotel Grand Abe untuk mengefisiensikan waktu dan jarak yang  berada di pertengahan. “Selain itu, sesuai perintah MK pleno dilakukan di Ibu Kota Provinsi, sehingga itu kami pilih lokasinya di Grand Abe,” ungkapnya.

  Menurut Steve, saat pleno 27 Juni nanti, akan kembali membuka perolehan suara masing masing Parpol dan Caleg DPRP di hadapan para saksi Parpol, Bawaslu, Kepolisian dan Pemda. Hal ini mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.

  “Kita berdoa semoga proses rekapitulasinya bisa berjalan lancar, dan sejauh ini persiapannya tidak ada kendala,” kata Steve.

Baca Juga :  Pergub Pengangkatan Anggota DPRK Masih Diproses

  Sementara itu, Steve mengatakan sesuai perintah MK bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi meminta pengawalan secara langsung ke Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan.

   “Untuk pengamanan, kita juga sudah menyurat  ke Polresta dan Polda untuk melakukan pengamanan saat rekapitulasi nanti,” ucapnya.

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, akan melakukan rekapitulasi ulang penghitungan suara di 225 TPS di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura pada 27 Juni besok.

  Hal itu disampaikan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon kepada Cenderawasih Pos, Selasa (25/6). Sebagaimana rekapitulasi ulang suara partai politik di Distrik Sentani, untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3 pasca adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

  “Direncanakan 27 Juni rekapitulasi ulang penghitungan suara di 225 TPS Distrik Sentani dilakukan, dan lokasi pleno digelar di Hotel Grand Abe,” kata Steve.

  Untuk mekanismenya, kata Steve. seperti biasa, dimana pleno di tingkat distrik dilakukan  oleh KPU Kabupaten Jayapura selaku PPD Sentani. Selain itu juga dilakukan pleno di tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Bupati: Tidak Masalah Porprov Ditunda

  “Pleno tingkat distrik hingga nanti tingkat provinsi akan dilakukan di Hotel Grand Abe,” ujarnya.

  Steve menjelaskan, alasan pleno dilakukan di Hotel Grand Abe untuk mengefisiensikan waktu dan jarak yang  berada di pertengahan. “Selain itu, sesuai perintah MK pleno dilakukan di Ibu Kota Provinsi, sehingga itu kami pilih lokasinya di Grand Abe,” ungkapnya.

  Menurut Steve, saat pleno 27 Juni nanti, akan kembali membuka perolehan suara masing masing Parpol dan Caleg DPRP di hadapan para saksi Parpol, Bawaslu, Kepolisian dan Pemda. Hal ini mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.

  “Kita berdoa semoga proses rekapitulasinya bisa berjalan lancar, dan sejauh ini persiapannya tidak ada kendala,” kata Steve.

Baca Juga :  Tidak Lama Lagi Provinsi Papua Pegunungan Tengah Akan Disahkan

  Sementara itu, Steve mengatakan sesuai perintah MK bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi meminta pengawalan secara langsung ke Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan.

   “Untuk pengamanan, kita juga sudah menyurat  ke Polresta dan Polda untuk melakukan pengamanan saat rekapitulasi nanti,” ucapnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya