Site icon Cenderawasih Pos

Sanksi Menanti bagi Paslon yang Tidak  Laporkan Dana Awal Kampanye 

Rapat  koordinasi kampanye dan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan yang digelar KPU Papua Selatan  di Swiss belhotel Merauke, Senin (23/9) malam. (foto:Sulo/Cepos)

MERAUKE – Masa kampanye bagi pasangan calon kepala daerah baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota secara serentak dimulai  Rabu 25 September 2024. Namun demikian, sesuai dengan Peraturan KPU, sebelum pelaksanaan  kampanye tersebut seluruh Paslon wajib membuka  nomor rekening khusus dana kampanye (RKDK).

‘’Jadi seluruh Paslon wajib membuka nomor rekening khusus dana kampanye  sebelum pelaksanaan kampanye  dilakukan,’’ tandas  Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambai  pada rapat koordinasi kampanye dan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan di Swiss belhotel Merauke, Senin (23/9) malam.

Namun saat pengecekan tersebut, dari LO 4 pasangan calon gubernur Papua Selatan yakni Nikolas Kondomo-Baidin  Kurita, Darius Gebze-Petrus Safan, Romanus Mbaraka-Albertus Muyak dan  Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa melaporkan jika seluruhnya telah membuka RKDK tersebut .   

Menurut Helda Ambai, sesuai dengan PKPU, ada 3 tahapan. Pertama pembukaan nomor rekening khusus  dana kampanye, kemudian tahap kedua pelaporan. Khusus pelaporan dana kampanye ini ada 3 jenis yakni laporan awal dana kampanye  yang dimulai   ditanggal 24 September 2024. Kemudian masuk ke dalam  RKDK perbaikan.

‘’Ketika belum diselesikan di tanggal 24 September maka  ada RKDK perbaikan. Diharapkan kepada LO untuk selalu mengikuti apa yang diarahkan KPU provinsi dan kabupaten, sehingga kita sama-sama aman  dan selamat,’’ jelasnya.

Kemudian kedua adalah laporan pemberi dana sumbangan kampanye atau  LPSDK, serta ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

   Helda Ambai mengingatkan agar seluruh tahapan pelaporan tersebut wajib dilaksanakan. Karena ada sanksi. Dimulai dari Laporan Awal Dana Kamp;anye (LADK).  Jika  LADK  tidak ada maka akan diberikan sanksi tertulis. Kemudian diberikan waktu selama 7 hari untuk membuat LADK . Jika  dalam  7 hari itu tidak  membuat LADK , maka ada sanksi yang diberikan tidak  boleh melaksanakan kampanye bagi pasangan calon .

Begitu  juga untuk laporan kedua yakni laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK). Para pemberi sumbangan wajib mencantumkan identitasnya, nomor wajib pajak, tanda tangan pemberi sumbangan, sehingga akan tercatat siapa yang menyumbang dan besarannya berapa.

‘’Ketiga  adalah laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang seluruhnya akan dimulai 24 September 2024 sampai di bulan Desember,’’ jelasnya. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version