Menurut Helda Ambai, sesuai dengan PKPU, ada 3 tahapan. Pertama pembukaan nomor rekening khusus dana kampanye, kemudian tahap kedua pelaporan. Khusus pelaporan dana kampanye ini ada 3 jenis yakni laporan awal dana kampanye yang dimulai ditanggal 24 September 2024. Kemudian masuk ke dalam RKDK perbaikan.
‘’Ketika belum diselesikan di tanggal 24 September maka ada RKDK perbaikan. Diharapkan kepada LO untuk selalu mengikuti apa yang diarahkan KPU provinsi dan kabupaten, sehingga kita sama-sama aman dan selamat,’’ jelasnya.
Kemudian kedua adalah laporan pemberi dana sumbangan kampanye atau LPSDK, serta ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Helda Ambai mengingatkan agar seluruh tahapan pelaporan tersebut wajib dilaksanakan. Karena ada sanksi. Dimulai dari Laporan Awal Dana Kamp;anye (LADK). Jika LADK tidak ada maka akan diberikan sanksi tertulis. Kemudian diberikan waktu selama 7 hari untuk membuat LADK . Jika dalam 7 hari itu tidak membuat LADK , maka ada sanksi yang diberikan tidak boleh melaksanakan kampanye bagi pasangan calon .
Begitu juga untuk laporan kedua yakni laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK). Para pemberi sumbangan wajib mencantumkan identitasnya, nomor wajib pajak, tanda tangan pemberi sumbangan, sehingga akan tercatat siapa yang menyumbang dan besarannya berapa.
‘’Ketiga adalah laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang seluruhnya akan dimulai 24 September 2024 sampai di bulan Desember,’’ jelasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos