Menurutnya, dari penjelasan KPU bahwa hal ini tidak masuk dalam PKPU Nomor 8, sehingga yang pihaknya lakukan, adalah sinkronisasi, harmonisasinya seperti apa, sehingga ada penjelasan kepada masyarakat dalam soal persiapan DPR pengangkatan.
Hal ini guna menghindari terjadinya kontroversial, yang bisa menimbulkan konflik dalam penyelenggaraannya, Apakah KPU sudah siapkan seluruh perangkat bahwa DPR yang dipilih, melalui partai politik dan seterusnya itu juga sama-sama, akan dilakukan dengan DPR pengangkatan.
“Hal ini yang mau kita sinkronkan, kemudian kita juga mau dengar sedikit penjelasan mereka di sekitar munculnya kotak kosong, terbelahnya keberpihakan di Jakarta di mana ada dua kelompok besar, yang saling berebut menetapkan calon gubernur, bupati dan walikota ” jelasnya.
“Yang mana pasti akan berdampak ke Papua, kita tidak mau penyelenggaraan Pilkada di Papua terimbas, yang ketiga ini merupakan pendapat saya, seharusnya partai-partai politik itu lebih independen di dalam melakukan tugas, ” tambahnya. (ana/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos