JAYAPURA-Melalui Kuasa Hukumnya, Caleg DPRP Bachtiar Gafar menuntut Bawaslu Kota Jayapura melakukan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Utara (Japut)
Adapun dasar penuntutan kuasa hukum Bachtiar Gafar ini, karena pleno suara di tingkat PPD Jayapura Utara, dianggap curang. Sebab diduga oknum PPD berupaya menggelembungkan suara caleg berinisal R. Sehingga yang terjadi klien dari kuasa hukum Relika Tambunan ini tidak lolos menjadi anggota DPRP periode 2024-2029.
Adapun Bachtiar Gafar bersama oknum Caleg tersebut diusung dari partai yang sama yakni PPP. Keduanya sama-sama merebut kursi DPRP Dapil I dan II (Jayapura Utara dan Jayapura Selatan).
Menurut keterangan Relika Tambunan, bersama Timnya, selaku kuasa hukum Bachtiar Gafar. Hasil C salinan TPS di Japut, suara Bachtiar Gafar lebih tinggi dari R. Dengan perolehan suara, Bachtiar Gafar mendapatkan 2.148 suara. Sementara R hanya mendapatkan 708 suara. Namun saat pleno di tingkat PPD Japut, suara R digelembungkan menjadi 1.451 suara.
Dari hasil pleno itu, sampai ke tingkat Provinsi, total suara Bachtiar dengan R beda tipis, dalam hal ini R lebih tinggi dibandingkan suara Bachtiar Gafar. Adapun Bachtiar di Japsel mendapatkan 3.377 suara, sementara R, 4.218 suara.
“Jika ditotalkan suara R yang sudah gelembung menjadi (1451+4218=5669) sementara Bchatiar Gaffar (3377+2148=5525), Atas perolehan suara ini sehingga klien kami tidak lolos menjadi anggota DPRP,” kata Rika, Sabtu (23/3).