JAYAPURA –Untuk mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papual, Bawaslu Papua menggandeng tokoh-tokoh lintas agama serta berbagai pemangku kepentingan. Ini dilakukan untuk menjaga netralitas tempat ibadah dari politisasi selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, Hardin Halidin, bersama Anggota Bawaslu Papua Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Yofrey Piryamta Kebelen, di sela pertemuan dengan pimpinan berbagai agama, termasuk dari MUI, Kanwil Agama, Sinode GKI, Hindu, dan Buddha.
“Para tokoh agama diimbau untuk tidak membiarkan mimbar agama digunakan sebagai sarana kampanye politik praktis, melainkan sebagai ruang untuk menyuarakan kedamaian dan toleransi,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pencegahan bagi Pengawas Pemilu pada PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 Pasca Putusan MK dengan menghadirkan Narasumber Haris Azhar sebagai pemantau Pemilu yang secara resmi telah terdaftar pada Pilkada 2024 di Hotel Horison Ultima Entrop, Rabu (23/7)malam.
Diakui Bawaslu Papua telah mengimbau kedua pasangan calon sebanyak tiga kali agar kampanye dilakukan sesuai jadwal dan metode yang berlaku.
” Imbauan yang telah kami sampaikan tidak hanya soal jadwal dan metode kampanye yang berlaku tetapi juga terkait larangan dalam pelaksanaan kampanye,” imbuhnya.
KPU Papua juga telah diminta dua kali untuk melakukan sosialisasi ulang. Namun akhir-akhir ini muncul saling balas pernyataan antar pihak, yang diharapkan tidak berkembang menjadi politisasi di tengah masyarakat. “Semua pihak kami minta menahan diri dan menjaga agar situasi tetap kondusif,” pinta Hardin.
Dikatakan Bawaslu Papua juga mencatat 11 laporan pelanggaran paling banyak daei Kota Jayapura dan ada tiga jenis pelanggaran terdiri dari dugaan pelanggaran administratif, pidana pemilu, dan etik. Penanganan melibatkan lembaga lain seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).