Joey N. Lawalata menegaskan bahwa PSU kali ini hanya fokus pada pergantian calon wakil gubernur, sesuai amar putusan MK. Tidak ada perintah lain, sehingga prinsipnya KPU melaksanakan tahapan sesuai dengan Putusan MK.Dengan demikian, tidak ada perubahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). “DPT, TPS tidak ada perubahan,” katanya. Untuk Biak Numfor, jumlah DPT tetap di angka 100.184 pemilih,dengan total 344+1 TPS.
Meskipun persoalan insentif PPD dan PPS masih menjadi kewenangan Provinsi Papua untuk pelaksanaan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur, Joey N. Lawalata menegaskan bahwa KPU Biak Numfor tetap berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan yang telah ditetapkan. “Tapi kita tetap melaksanakan tahapan meskipun belum ada kucuran dana,” pungkasnya. (Il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos