Sementara itu Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai mengatakan data pemilih merupakan salah satu dari tiga hal yang penting dalam pelaksanaan Pilkada. Terlebih lagi dalam pemilih Pilkada langsung dengan melibatkan rakyat sebagai pemilih. Sehingga penyusunan daftar pemilih merupakan suatu kewajiban mutlak bagi penyelenggara untuk mengaku berdiri hak konstitusi setiap warga negara demi tercapainya kedaulatan rakyat.
Tidak dapat dipungkiri data pemilih dalam setiap penyelenggaraan pemilu salah satu dari sekian tahapan yang menjadi sengketa, baik sengketa administrasi di Bawaslu maupun sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu pentingnya data pemilih yang baik ini akurat akuntabel. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos