JAYAPURA-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jayapura, Dessy Wanggai mengatakan, di tahun 2024 ini dana Pilkada yang bersumber dari APBD Kota Jayapura akan disalurkan satu kali atau satu tahap. Ini sesuai dengan perintah aturan terbaru perubahan peraturan menteri nomor 41 ke permen 54.
“Dana Pilkada itu sudah dianggarkan di 2023, dan disalurkan sebesar 40%. Ketentuan itu dari permen 41 ke perubahan permen 54, untuk 2024 disalurkan satu tahap saja,”kata Dessy Wanggai, Jumat (19/4).
Dia mengatakan, sebelumnya aturan penyaluran support dana Pilkada dari pemerintah daerah terutama pemerintah kota Jayapura itu dibagi ke dalam dua tahap yaitu 50% disalurkan pada 5 bulan sebelum pilkada dan 50% berikutnya disalurkan satu bulan sebelum Pilkada.
“Yang sebelumnya dua tahap, 50% 5 bulan sebelum pilkada dan 50% berikutnya 1 bulan sebelum Pilkada. Tetapi untuk ketentuan yang terbaru, itu disalurkan satu tahap saja langsung 60% 5 bulan sebelum Pilkada” ujarnya.
Pemerintah Kota Jayapura telah menganggarkan lebih dari Rp 90 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. 40% anggaran tersebut sudah disalurkan melalui APBD perubahan 2023, sementara 60% nya akan disalurkan pada APBD perubahan 2024. Pilkada sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
“Jadi kita kemarin pertemuan di provinsi itu sudah sepakat bahwa harus disalurkan di bulan Juni.
Nphd itu sudah dicairkan di 20 Oktober 2023 untuk KPU dan Bawaslu sedangkan NPHD untuk TNI polri itu nanti sedang disiapkan oleh Kesbangpol, rencananya minggu depan.
Sisanya 60%,”tambahnya. (roy/tri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos