Monday, May 20, 2024
25.7 C
Jayapura

Semarak 17 Agustus, Denda Pajak Kendaraan Digratiskan

JAYAPURA-Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolan dan Pendapatan Daerah  (Bappenda) Papua mengratiskan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi, saat mengelar jalan sehat berhadiah dalam rangka memeriahkan HUT ke-78 RI.

“Gubernur dengan kewenangannya melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBN2, terhitung sejak 17 Agustus hingga 17 September,” kata Setiyo kepada wartawan.

Menurut Setiyo, pemerintah memberikan pembebasan selama sebulan penuh. Tidak dinekanannya denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN2.

“Kami harap pemerintah bisa memanfaatkan moment ini, dengan begitu bisa meningkatkan PAD kita,” ucapnya.

Baca Juga :  NTP Papua Tidak Berubah

Sementara itu, dalam memeriahkan HUT  ke-78 RI. Bappenda Papua  mengelar jalan sehat dan lomba yel-yel masing-masing bidang di lingkungan Bappenda Papua. Adapun kegiatan jalan sehat start dari kantor Bappenda Papua memutari Taman Imbi lalu finish di kantor Bappenda. 

 “Selain itu, bekerja sama dengan pihak Jasa Raharja, kami menyiapkan pelayanan kesehatan gratis bagi ASN dan masyarakat yang ingin berobat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Jalan Sehat, Hartati Iwanggin merasa besyukur perayaan 17 Agustus dengan serangkain acara yang dilakukan dengan mitra jasa raharja dan Bank Papua.

Di tempat yang sama, Ketua  DWP Bappenda Papua Ny Diah Wahyudi yang ditunjuk sebagai juri dalam penilaian lomba yel-yel mengungkapkan semangat dan salut kepada ASN di lingkungan Bappenda.

Baca Juga :  Memaknai Hari Kebangkitan Nasional, Generasi Muda Papua Harus Berinovasi

 “Dalam memeriahkan Hut ke-78 RI diselengarakan dengan cukup meriah untuk berjuang ingin Indonesia yang maju. Untuk kriteria penilian dan lomba ini kostum, kekompakan dan lucu-lucuan dalam lomba yel-yel,” pungkasnya. (fia/nat)

JAYAPURA-Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolan dan Pendapatan Daerah  (Bappenda) Papua mengratiskan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi, saat mengelar jalan sehat berhadiah dalam rangka memeriahkan HUT ke-78 RI.

“Gubernur dengan kewenangannya melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBN2, terhitung sejak 17 Agustus hingga 17 September,” kata Setiyo kepada wartawan.

Menurut Setiyo, pemerintah memberikan pembebasan selama sebulan penuh. Tidak dinekanannya denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN2.

“Kami harap pemerintah bisa memanfaatkan moment ini, dengan begitu bisa meningkatkan PAD kita,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemrov Simulasi Potensi Pengurangan DAU Dampak dari Pemekaran DOB

Sementara itu, dalam memeriahkan HUT  ke-78 RI. Bappenda Papua  mengelar jalan sehat dan lomba yel-yel masing-masing bidang di lingkungan Bappenda Papua. Adapun kegiatan jalan sehat start dari kantor Bappenda Papua memutari Taman Imbi lalu finish di kantor Bappenda. 

 “Selain itu, bekerja sama dengan pihak Jasa Raharja, kami menyiapkan pelayanan kesehatan gratis bagi ASN dan masyarakat yang ingin berobat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Jalan Sehat, Hartati Iwanggin merasa besyukur perayaan 17 Agustus dengan serangkain acara yang dilakukan dengan mitra jasa raharja dan Bank Papua.

Di tempat yang sama, Ketua  DWP Bappenda Papua Ny Diah Wahyudi yang ditunjuk sebagai juri dalam penilaian lomba yel-yel mengungkapkan semangat dan salut kepada ASN di lingkungan Bappenda.

Baca Juga :  September, Inflasi Papua 1,28 Persen

 “Dalam memeriahkan Hut ke-78 RI diselengarakan dengan cukup meriah untuk berjuang ingin Indonesia yang maju. Untuk kriteria penilian dan lomba ini kostum, kekompakan dan lucu-lucuan dalam lomba yel-yel,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya