Saturday, September 27, 2025
22.3 C
Jayapura

Hari Ini KPU Tetapkan Pasangan Mari-Yo Sebagai Gubernur Terpilih

JAYAPURA – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memastikan segera menggelar rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih.

Penetapan gubernur Papua tersebut oleh KPU dijadwalkan akan digelar hari ini (Sabtu, 20 September 2025) sekira pukul 15.00 WIT di Kantor KPU Papua, Jln Raya Pantai Holtekamp. Penetapan ini dilakukan setelah MK memutuskan Matius D Fakhri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) menolak gugatan pasangan Benhur Tomi Mano-Constan Karma dalam perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Demikian disampaikan Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon kepada Cenderawasih Pos via telepon, pada Jumat (19/9). Fajar menyebut penetapan tersebut dilakukan KPU merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Baca Juga :  Gedung DWP DPPAD Papua Diresmikan

Adapun beberapa hal yang telah disiapkan KPU Papua dalam mempersiapkan pelaksanaan penetapan Matius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen menjadi Gubernur Papua yakni salah satu diantaranya persiapan dokumen administrasi terkait dengan penetapan Paslon terpilih dan sebagainya.

“Itu merupakan salah satu bagian dari tahapan pilkada, sehingga kamipun sudah mempersiapkan segala hal yang berkenan hal tersebut. Diantaranya adalah berbagai dokumen administrasi terkait dengan penetapan pasangan calon terpilih dan lainnya,” jelas Fajar.

JAYAPURA – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memastikan segera menggelar rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih.

Penetapan gubernur Papua tersebut oleh KPU dijadwalkan akan digelar hari ini (Sabtu, 20 September 2025) sekira pukul 15.00 WIT di Kantor KPU Papua, Jln Raya Pantai Holtekamp. Penetapan ini dilakukan setelah MK memutuskan Matius D Fakhri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) menolak gugatan pasangan Benhur Tomi Mano-Constan Karma dalam perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Demikian disampaikan Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon kepada Cenderawasih Pos via telepon, pada Jumat (19/9). Fajar menyebut penetapan tersebut dilakukan KPU merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Baca Juga :  Gedung DWP DPPAD Papua Diresmikan

Adapun beberapa hal yang telah disiapkan KPU Papua dalam mempersiapkan pelaksanaan penetapan Matius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen menjadi Gubernur Papua yakni salah satu diantaranya persiapan dokumen administrasi terkait dengan penetapan Paslon terpilih dan sebagainya.

“Itu merupakan salah satu bagian dari tahapan pilkada, sehingga kamipun sudah mempersiapkan segala hal yang berkenan hal tersebut. Diantaranya adalah berbagai dokumen administrasi terkait dengan penetapan pasangan calon terpilih dan lainnya,” jelas Fajar.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/