Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Bawaslu Rekomendasikan PSU di Tiga Distrik

JAYAPURA – Bawaslu Mamberamo Raya rekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS di tiga distrik yakni Distrik Mamberamo Tengah, Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Roufaer. Sebelumnya, Bawaslu Mamberamo Raya juga merekomendasikan pemungutan suara susulan di empat distrik di wilayahnya.

Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo, menyampaikan dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan badan pengawas pemilihan umum reupublik Indonesia nomor 1 tahun 2019 tentang pengawasan dan penghitungan suara dalam pemilihamn umum serta peraturan komisi pemilihan Umum nomro 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

“Dari pengawasan kami di tingkat bawah dan penelitian hingga pemeriksaan, kami menemukan banyak TPS yang pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali. Bahkan ada keterlibatan penyelenggara dalam melakukan pencoblosan surat suara,” ucap Cornelia dalam rilis yang dikirim kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (17/2) lalu.

Baca Juga :  Dinkes Papua Akui Permintaan Vaksin Mulai Meningkat

Sehingga itu lanjut Cornelia, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk melakukan PSU.

Adapun 10 TPS yang akan melakukan PSU yaitu TPS 2,4,5, dan 7 yang lokasinya di Kampung Kasonaweja. TPS 3 berada di Kampung Danau Bira, Distrik Mamberamo Tengah. Sedangkan  TPS 1 dan 2 di Kampung Taria, serta TPS 1 dan 2 di kampung  Douw, Distrik Mamberamo Hulu dan TPS 4 berada di Distrik Roufaer, Kampung Sikari.

“Dari 10 TPS yang akan melakukan PSU terdapat satu TPS di Kampung Danau Bira yang melakukan pemungutan suara dengan sistem noken. Untuk di Mambra sendiri,  tidak diperbolehkan,” kata Cornelia.

Bawaslu Mamberamo Raya juga meminta Komisi Pemilihan Umum setempat bisa mnindaklajuti rekomendasi bahwa dari hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut sesuai unsur Pasal 372 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 ayat 1 dan 2. ( fia/wen)

Baca Juga :  Alokasikan Hibah Rp 15 Milir ke KPU Merauke

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Bawaslu Mamberamo Raya rekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS di tiga distrik yakni Distrik Mamberamo Tengah, Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Roufaer. Sebelumnya, Bawaslu Mamberamo Raya juga merekomendasikan pemungutan suara susulan di empat distrik di wilayahnya.

Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo, menyampaikan dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan badan pengawas pemilihan umum reupublik Indonesia nomor 1 tahun 2019 tentang pengawasan dan penghitungan suara dalam pemilihamn umum serta peraturan komisi pemilihan Umum nomro 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

“Dari pengawasan kami di tingkat bawah dan penelitian hingga pemeriksaan, kami menemukan banyak TPS yang pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali. Bahkan ada keterlibatan penyelenggara dalam melakukan pencoblosan surat suara,” ucap Cornelia dalam rilis yang dikirim kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (17/2) lalu.

Baca Juga :  Di Atas Panggung, BTM-MDF Saling Rangkul

Sehingga itu lanjut Cornelia, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk melakukan PSU.

Adapun 10 TPS yang akan melakukan PSU yaitu TPS 2,4,5, dan 7 yang lokasinya di Kampung Kasonaweja. TPS 3 berada di Kampung Danau Bira, Distrik Mamberamo Tengah. Sedangkan  TPS 1 dan 2 di Kampung Taria, serta TPS 1 dan 2 di kampung  Douw, Distrik Mamberamo Hulu dan TPS 4 berada di Distrik Roufaer, Kampung Sikari.

“Dari 10 TPS yang akan melakukan PSU terdapat satu TPS di Kampung Danau Bira yang melakukan pemungutan suara dengan sistem noken. Untuk di Mambra sendiri,  tidak diperbolehkan,” kata Cornelia.

Bawaslu Mamberamo Raya juga meminta Komisi Pemilihan Umum setempat bisa mnindaklajuti rekomendasi bahwa dari hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut sesuai unsur Pasal 372 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 ayat 1 dan 2. ( fia/wen)

Baca Juga :  Politik Bukan Kekuasaan untuk Semata, Tapi Melayani dengan Hati Tulus 

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya