KPU Terima Hasil Rekomendasi dan Putusan MRP Papua Selatan
MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan menerima penyerahan hasil rekomendasi Majelis Rakyat Papua Selatan terkait dengan keaslian dari 4 bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan yang telah mendaftar ke KPU Papua Selatan, Selasa (17/9).
Keempat Bacalon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan tersebut adalah pasangan Darius Gebze-Petrus Safan, kemudian pasangan Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa. Lalu pasangan Romanus Mbaraka-Albertus Muyak dan pasangan Nikolaus Kondomo-Baidin Kutari.
Penyerahan hasil putusan yang terlebih dahulu diplenokan MRP Papua Selatan itu diserahkan langsung oleh Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu didampingi Pansus Pilkada MRP Papua Selatan diterima Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze saat dihubungi media ini mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pertimbangan dan persetujuan hasil putusan dari Majelis Rakyat Papua Selatan terkait dengan keaslioan orang Papua terhadap 4 bakal pasangan calon gubernur Selatan tersebut pada Selasa (17/9).
‘’Kami KPU Papua Selatan telah menerima dan akan memberikan status sesuai dengan hasil pertimbangan dan persetujuan yang disampaikan oleh MRP. Tadi sudah disampaikan Ketua MRP sendiri bahwa ke-4 bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan ini memenuhi syarat keaslian Papua, sehingga kami KPU akan memberikan status sesuai dengan pertimbangan dan persetujuan dari MRP yaitu memenuhi syarat sebagai Orang asli Papua untuk nanti KPU Papua Selatan menetapkan pada 22 September 2024,’’ katanya.
Sementara itu, Ketua MPRS, Damianus Katayu menjelaskan, hasil pertimbangan dan persetujuan dari MRPS yang diserahkan ke KPU Papua Selatan merupakan hasil kerja Pansus Pilkada dalam melakukan verifikasi faktual di sejumlah titik dari wilayah adat keempat bapaslon Pilgub. “Hasil itu sudah dibahas Pansus Pilkada dan tenaga ahli, hasil rumusan telah dibahas bersama, hari ini diplenokan dan diserahkan ke KPU Papua Selatan,” kata Damianus Katayu.
Dijelaskan, dalam melakukan verifikasi administrasi hingga memutuskan dan memberikan pertimbangan terkait OAP para bapaslon Pilkada PPS, kata Damianus, mengacu Pergub nomor 23 tahun 2004, UU Otsus tahun 2021.(ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos