PPD Diminta Bekerja Sesuai Juknis
JAYAPURA-Setelah mendapatkan rekomendasi dari KPU RI, TPS 37 dan 39 di Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua, akhirnya melakukan pemungutan suara ulang (PSL), Sabtu (16/3) kemarin.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, mengatakan PSL terjadi karena saat pelaksanaan pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu surat suara DPRD tingkat kota dari dua TPS ini tertukar.
“Waktu pemungutan, sekitar belasan surat suara terlanjur coblos, jadi langkah akhirnya harus PSL,” jelasnya.
Lebih lanjut, jumlah DPT yang di PSL kan sabtu kemarin sebanyak 557 DPT, terdiri dari TPS 37, 277 DPT, kemudian TPS 39, 280 DPT.
Pemilih, baik yang menggunakan D6 (Surat undangan) tapi juga KTP, akan dilayani jika data sesuai DPT,” bebernya.
Untuk dua TPS tersebut, setelah PSL akan dilanjutkan dengan Pleno. Adapun tahap pleno sesuai prosedur atau juknis KPU.
“Untuk dua TPS ini nanti pleno susulan, karena prosesnya sesuai juknis, dimana mulai Pleno TPS, PPD, KPU tingkat Kota kemudian dilanjutkan Provinsi hingga nasional,” jelasnya.
Dia pun mengharapkan penyelenggara tingkat bawah, dapat memplenokan suara susulan tersebut sesuai juknis. Sehingga rampung sesuai waktu yang ditentukan KPU RI.
“Prinsipnya hasil PSL akan menyusul, namun kami berharap PPD bekerja sesuai juknis, sehingga tidak alot seperti yang terjadi saat ini,” imbuhnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos