Sementara surat suara, juga telah dipertimbangkan secara khusus, terutama para tuna netra. Hal itu semuanya telah dipersiapkan oleh KPU Kota Jayapura. “Semuanya telah kita siapkan, artinya para penyandang disabilitas ini diberikan hak yang sama untuk mengambil bagian dalam pemilu ini,” bebernya.
Sebab segala hal yang dibutuhkan untuk penyandang disabilitas telah dipersiapkan secara matang oleh KPU Kota Jayapura. Sehingga penyandang disabilitas ini dapat menyalurkan hak suaranya tanpa adanya diskirminasi dari pihak manapun.
Adapun data penyandang disabilitas di Kota Jayapura yang telah terdeteksi oleh KPU sebanyak 300 jiwa lebih. Data tersebut tersebar di lima distrik di setiap Kelurahan/Kampung. Data tersebut sebagai data pemilih tetap penyandang disabilitas di Kota Jayapura.
“Desember tahun 2023 kemarin, kami telah melakukan sosialisasi kepada para penyandang disabilitas di Kota Jayapura, terkait alur maupun aturan dalam proses pemungutan suara untuk mereka di pemilu kali ini,” ujarnya.
Pihaknya mengharapkan melalui sosialisasi tersebut para penyandang disabilitas dapat menyalurkan hak suaranya dengan baik, tanpa adanya diskriminasi dari pihak manapun.
“Kami berharap jika memang ada masih penyandang disabilitas yang tidak terdeteksi sebagai DPT, diharapkan segera melapor ke TPS di masing masing di keluarahan/kampung sampai batas H-3 pemilu nanti,” harapnya. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos