Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Bawaslu Papua Minta KPU Supiori Coret 2 Mantan Narapidana dari DCT Anggota DPRD

SUPIORI – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaikan Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Supiori, Jani Daniel Herik Prawar, S.H dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Supiori menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada Rabu,(6/12) lalu telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan amar putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Supiori, selaku terlapor.

Dalam sidang pembacaan putusan itu kata dia Bawaslu Provinsi Papua menyatakan bahwa terlapor ( KPU Kabupaten Supiori ) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi syarat calon anggota DPRD Kabupaten Supiori sehingga terdapat 2 mantan narapidana Korupsi yang belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Putusan MK Nomor 87 tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 tahun 2022 tetapi ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPRD Kabupaten Supiori.

Baca Juga :  KPU Minta Pelaksanaan Kampanye Sesuai Jadwal

Untuk itu Bawaslu Provinsi Papua dalam putusannya memerintahkan  terlapor ( KPU Kabupaten Supiori ) untuk mencoret 2 mantan narapidana, Septinus Inggabouw, S.PAK dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Kabupaten Supiori dan Titus Ariks Amunauw, dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori dari daftar calon tetap ( DCT ) anggota DPRD Kabupaten Supiori Pemilu tahun 2024 dalam waktu 3 x 24 jam setelah putusan dibacakan.

Bawaslu Papua juga kata dia telah memerintahkan Ketua KPU Provinsi Papua untuk memberikan teguran kepada KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi  terhadap kebenaran  dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  RPJPD 2025 - 2045 Papua Fokus Wujudkan Kesejahteraan OAP

SUPIORI – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaikan Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Supiori, Jani Daniel Herik Prawar, S.H dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Supiori menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada Rabu,(6/12) lalu telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan amar putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Supiori, selaku terlapor.

Dalam sidang pembacaan putusan itu kata dia Bawaslu Provinsi Papua menyatakan bahwa terlapor ( KPU Kabupaten Supiori ) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi syarat calon anggota DPRD Kabupaten Supiori sehingga terdapat 2 mantan narapidana Korupsi yang belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Putusan MK Nomor 87 tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 tahun 2022 tetapi ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPRD Kabupaten Supiori.

Baca Juga :  Perkuat Literasi Keuangan, Bank Mandiri Papua Luncurkan Fasilitas Investasi

Untuk itu Bawaslu Provinsi Papua dalam putusannya memerintahkan  terlapor ( KPU Kabupaten Supiori ) untuk mencoret 2 mantan narapidana, Septinus Inggabouw, S.PAK dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Kabupaten Supiori dan Titus Ariks Amunauw, dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori dari daftar calon tetap ( DCT ) anggota DPRD Kabupaten Supiori Pemilu tahun 2024 dalam waktu 3 x 24 jam setelah putusan dibacakan.

Bawaslu Papua juga kata dia telah memerintahkan Ketua KPU Provinsi Papua untuk memberikan teguran kepada KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi  terhadap kebenaran  dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  15 Kendaraan Hasil Penertiban Didistribusikan ke Sejumlah OPD

Berita Terbaru

Artikel Lainnya