Sunday, July 20, 2025
21.9 C
Jayapura

KPU: Jangan Ada Pengulangan PSU Lagi!

Ia menegaskan peran KPPS sangat penting sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kata dia, salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Semoga pelaksanaan PSU berlangsung dengan aman, terkendali, dan sukses. KPU berusaha mengantisipasi agar setelah PSU, tidak ada pengulangan PSU lagi,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon mengatakan bahwa untuk Distrik Heram dan Abepura sudah dilakukan pengeseran surat suara. Sementara untuk Jayapura Utara dan Selatan sementara dilakukan, berharap secepatnya selesai.

“Kita menargetkan secara umum untuk Papua sudah dilakukan mulai, 1 Juli – 21 Juli 2025. Sortir hitung seharusnya sudah selesai termasuk pengesetan. Hanya saja formulir lainnya yang dicetak oleh KPU kabupaten/kota,” jelas Fajar kepada wartawan.

Baca Juga :  BTM-Yes Matangkan Visi dan Misi Lewat Forum Diskusi

Rencananya 25 Juli 2025 mendatang akan dilakukan penutupan kotak suara seluruh Papua. Sehingga selambat-lambatnya H-7 sudah mulai pendistribusian di wilayah-wilayah terkategori Tertinggal, Terjauh dan Tersulit (3T).

Hal ini dilakukan kata Fajar, belajar dari Pemilu (2024) lalu, supaya tidak ada keterlambatan dalam pendistribusian surat suara. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ia menegaskan peran KPPS sangat penting sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kata dia, salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Semoga pelaksanaan PSU berlangsung dengan aman, terkendali, dan sukses. KPU berusaha mengantisipasi agar setelah PSU, tidak ada pengulangan PSU lagi,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon mengatakan bahwa untuk Distrik Heram dan Abepura sudah dilakukan pengeseran surat suara. Sementara untuk Jayapura Utara dan Selatan sementara dilakukan, berharap secepatnya selesai.

“Kita menargetkan secara umum untuk Papua sudah dilakukan mulai, 1 Juli – 21 Juli 2025. Sortir hitung seharusnya sudah selesai termasuk pengesetan. Hanya saja formulir lainnya yang dicetak oleh KPU kabupaten/kota,” jelas Fajar kepada wartawan.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Papua ke-73, Pemrov Gelar Pameran Pembangunan

Rencananya 25 Juli 2025 mendatang akan dilakukan penutupan kotak suara seluruh Papua. Sehingga selambat-lambatnya H-7 sudah mulai pendistribusian di wilayah-wilayah terkategori Tertinggal, Terjauh dan Tersulit (3T).

Hal ini dilakukan kata Fajar, belajar dari Pemilu (2024) lalu, supaya tidak ada keterlambatan dalam pendistribusian surat suara. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya