Lusa MK Bacakan Putusan PHPU
JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan, pada Jumat (12/9). Dari beberapa saksi ahli yang dihadirkan menyampaikan soal aturan main jika mendapatkan situasi jumlah pemilih melebihi DPT. Data inilah yang menjadi satu pembahasan yang hangat.
Salah satu dalil pemohon yang didalami lebih lanjut yakni mengenai dugaan partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 kabupaten/kota pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur (PSU Pilgub) Papua pasca Putusan MK sebelumnya.
Dalam sidang ini pemohon menghadirkan saksi ahli Aswanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Dalam keterangannya di persidangan Aswanto, mengatakan tidak dibenarkan untuk menambah pemilih pada semua TPS saat pelaksanaan PSU, 6 Agustus 2025.