Wednesday, April 16, 2025
29.7 C
Jayapura

Pilkada Keerom Disinyalir Penuh Kecurangan Terstruktur

Namun ironisnya, secara sepihak oleh Bawaslu Kabupaten Keerom dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran. “Menyikapi putusan Bawaslu Kabupaten Keerom terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, kami telah melalukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada PT. TUN Manado pada tanggal 9 Januari 2025 yang telah terdaftar dengan register nomor perkara No.1/G/PILKADA/2025/PT.TUN.MDO,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Robinar Panggabean menyampaikan bahwa gugatan dimaksud terkait dengan pembatalan Pasangan Calon nomor 2 sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom. Dikesempatan yang berbeda, Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom, Yaser Aris Runggamusi membantah tudingan terkait melakukan pelantikan tanpa surat izin Mendagri.

“Sebelum pelantikan Pemda Keerom sudah melayangkan surat ke KPU dan kami di Bawaslu, makanya bisa dilakukan pelantikan,” ujar Yaser Aris Runggamusi saat dikonfirmasi Ceposonline.com via seluler.

Baca Juga :  Harus Mampu Ciptakan Iklim Kondusif

Menurut Yaser, langkah yang diambil kuasa hukum paslon 1 merupakan hak yang patut dihormati   namun pada prinsipnya apa yang diduga pelanggaran yang dimaksud sudah memenuhi syarat dan Peraturan dalam hal ini atas ijin Mendagri.(kim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Namun ironisnya, secara sepihak oleh Bawaslu Kabupaten Keerom dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran. “Menyikapi putusan Bawaslu Kabupaten Keerom terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, kami telah melalukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada PT. TUN Manado pada tanggal 9 Januari 2025 yang telah terdaftar dengan register nomor perkara No.1/G/PILKADA/2025/PT.TUN.MDO,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Robinar Panggabean menyampaikan bahwa gugatan dimaksud terkait dengan pembatalan Pasangan Calon nomor 2 sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom. Dikesempatan yang berbeda, Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom, Yaser Aris Runggamusi membantah tudingan terkait melakukan pelantikan tanpa surat izin Mendagri.

“Sebelum pelantikan Pemda Keerom sudah melayangkan surat ke KPU dan kami di Bawaslu, makanya bisa dilakukan pelantikan,” ujar Yaser Aris Runggamusi saat dikonfirmasi Ceposonline.com via seluler.

Baca Juga :  KPU dan Bawaslu Diminta Berikan Pendidikan Politik ke Masyarakat

Menurut Yaser, langkah yang diambil kuasa hukum paslon 1 merupakan hak yang patut dihormati   namun pada prinsipnya apa yang diduga pelanggaran yang dimaksud sudah memenuhi syarat dan Peraturan dalam hal ini atas ijin Mendagri.(kim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya