Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Keerom, pasangan nomor urut 2 itu kembali meraup kemenangan dengan memperoleh 24.752 suara, sementara paslon nomor urut 1, sebanyak 15.294 suara.
Usai mengesahkan hasil rekapitulasi penghitung suara Ketua KPU Papua Diana Simbiak melalui komisionernya Abd Hadi memberikan Apresiasi yang tinggi bagi KPU Keerom, yang telah berupaya menyelesaikan tahapan PSU, Pilgub Papua dengan baik.
“Terima kasih kepada rekan-rekan KPU dan Bawaslu di Kabupaten Keerom, yang sudah menyelesaikan bagian ini dari tingkat TPS, Distrik, Kabupaten, dan sudah disampaikan juga di sini (KPU Papua), dan sudah disetujui oleh kami,” ucapan Abd Hadi.
Dirinya juga berharap, seluruh tahapan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Kota di Provinsi Papua, dapat secepatnya diselesaikan, oleh KPU Kota dan Kabupaten, sehingga tahapan PSU Pilgub Papua, dapat berjalan sesuai dengan jadwal.
Adapun rekapitulasi penghitungan suara itu dari Kabupaten Keerom berjalan alot. Terjadi perdebatan antara saksi dari paslon nomor 1, Komisioner KPU Keerom dan saksi paslon nomor 2. Perdebatan itu muncul ketika saksi paslon 1 menyebutkan sejumlah pelanggaran yang terjadi di sebanyak tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Informasi inipun yang menjadi perdebatan antara kedua belah pihak.
“Kami sebagai saksi paslon nomor 1 keberatan dengan hasil rekapitulasi suara kabupaten Kerom. Kami temukan terdapat empat distrik yang tidak ada kesesuaian data pemilih,” kata saksi paslon 1 dikutip dari akun YouTube KPU Papua, Rabu (13/8) sore.
Karena itu saksi paslon 1 meminta KPU Papua untuk diberikannya form keberatan untuk dilakukan pengaduan. Hingga penetapan rekapitulasi penghitungan suara dari kabupaten Keerom selesai, saksi tidak melakukan penandatanganan dokumen persetujuan.
Keberatan yang sama juga disampaikan tim Bawaslu Papua. Menurut Bawaslu terdapat 10 TPS di Kabupaten Keerom yang akan menjadi petunjuk bagi pihaknya untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Karena itu Bawaslu Papua meminta petunjuk dari KPU Papua untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Hal tersebut diminta Bawaslu Papua agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari baik dipihak Bawaslu, KPU maupun para paslon. (fia/jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos