Thursday, September 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Paslon dan Parpol Diminta Siapkan Berkas Persyaratan Calon

WAMENA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mengimbau kepada seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Parpol pengusung sudah bisa melakukan pengurusan persyaratan calon maupun pencalonan guna menyiapkan pendaftaran.

Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan Melkianus Kambu meminta kepada para calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di 8 Kabupaten se Provinsi Papua pegunungan untuk mulai sekarang sudah bisa mengurus persyaratan calon, maupun pencalonan dari partai pengusung.

“Persyaratan ini menjadi hal yang mutlak pada saat pasangan calon ini melakukan pendaftaran di KPU Papua Pegunungan ataupun KPU di 8 Kabupatem, oleh karena itu kepengurusan persyaratannya sudah bisa dilakukan,”ungkapnya Selasa (13/8) di Wamena.

Baca Juga :  Belum Ditemukan Kasus Pegawai Fiktif di Papua

  Menurutnya, saat dilakukan pendaftaran juga ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh pasangan calon, seperti harus tertib, damai, ikuti aturan KPU, datang ke kantor KPU untuk mendaftar jangan ada yang dalam keadaan mabuk atau mengkonsumsi miras, sebab apabila ada pasangan calon atau simpatisan yang mabuk ini memicu konflik.

“Jadi kami harap paslon dan simpatisak apabila mendaftar harus datang dengan baik saat mendaftar dan kalau berkasnya lengkap kita akan berikan tanda terima dan apabila berkasnya belum lengkap akan di kembalikan untuk dilengkapi,” kata Kambu

Ia juga menyebutkan jika pendaftaran dari 27 Agustus sampai 29 Agustus itu serentak di 37 Provinsi dan 508 kabupaten. (jo/wen)

Baca Juga :  Ujian Semester Tatap Muka Bisa Dilakukan Dengan Protab Kesehatan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mengimbau kepada seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Parpol pengusung sudah bisa melakukan pengurusan persyaratan calon maupun pencalonan guna menyiapkan pendaftaran.

Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan Melkianus Kambu meminta kepada para calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di 8 Kabupaten se Provinsi Papua pegunungan untuk mulai sekarang sudah bisa mengurus persyaratan calon, maupun pencalonan dari partai pengusung.

“Persyaratan ini menjadi hal yang mutlak pada saat pasangan calon ini melakukan pendaftaran di KPU Papua Pegunungan ataupun KPU di 8 Kabupatem, oleh karena itu kepengurusan persyaratannya sudah bisa dilakukan,”ungkapnya Selasa (13/8) di Wamena.

Baca Juga :  Pemprov Terima 62 Lulusan IPDN Angkatan XXV

  Menurutnya, saat dilakukan pendaftaran juga ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh pasangan calon, seperti harus tertib, damai, ikuti aturan KPU, datang ke kantor KPU untuk mendaftar jangan ada yang dalam keadaan mabuk atau mengkonsumsi miras, sebab apabila ada pasangan calon atau simpatisan yang mabuk ini memicu konflik.

“Jadi kami harap paslon dan simpatisak apabila mendaftar harus datang dengan baik saat mendaftar dan kalau berkasnya lengkap kita akan berikan tanda terima dan apabila berkasnya belum lengkap akan di kembalikan untuk dilengkapi,” kata Kambu

Ia juga menyebutkan jika pendaftaran dari 27 Agustus sampai 29 Agustus itu serentak di 37 Provinsi dan 508 kabupaten. (jo/wen)

Baca Juga :  Diyakini Paham Aturan, Para Caleg Justru Langgar Aturan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya